Kualitas BPNT Dinilai Buruk , Massa Gelar Aksi Demo di Dinsos Lampura
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Sejumlah massa yang tergabung dalam Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara (Lampura) gelar aksi demo ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Selasa (27/10).
Terkait tuntutan, massa PGK Lampura menyampaikan bahwa secara Kualitas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima masyarakat sangat buruk dan jauh dari standar.
"Selain kualitas yang buruk, ada monopoli yang dilakukan pihak Suplayer yang dilegalkan oleh Bulog Lampura, " jelas Exsadi selaku ketua DPD PGK Lampura.
Lanjutnya, karena kualitas yang buruk tersebut, maka PGK Lampura menyimpulkan adanya monopoli yang dilakukan pihak suplayer dan Bulog Lampura.
Sementara itu ,Ditempat yang sama , Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampura, M.Erwinsyah, S.STP membantah dugaan tersebut, karena semua pengadaan BPNT sudah sesuai prosedur. "Apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan, tidak ada Kong Kalikong dengan pihak Bulog," jelas Erwinsyah.
"Sebenarnya tidak ada aturan beras premium atau medium, makanya kita bagikan beras medium. Bedanya hanya jumlah apabila kualitas premium PKM mendapatkan 8kg sedangkan Medium 10 kg," lanjut Erwinsyah.
Karena massa merasa apa yang menjadi tuntutan dari aksi mereka belum tercapai, akhirnya massa menuju Kantor Pemda Lampung Utara, dengan pengawalan kepolisian resort Lampung Utara dan Pol PP massa ditemui oleh Asisten I, Azwar Yasid dan Kepala Kesbangpol Padly.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I berjanji akan menyampaikan semua tuntutan massa ke Plt Bupati Lampung Utara dan Sekda karena keduanya sedang ada di Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024