• Sabtu, 24 Mei 2025

Ketua SBSI Lampung: Kenaikan Upah Buruh Kewajiban

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18.48 WIB
351

Ketua SBSI Lampung, Deni Suryawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) perwakilan Provinsi Lampung, merasa keberatan dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI yang memutuskan bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.

Ketua SBSI Lampung, Deni Suryawan mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 tentang pengupahan, maka bagi serikat buruh kenaikan UMP adalah suatu kewajiban.

"Ketika merujuk kepada instruksi Menaker, keputusan ini dirasa tidak pas dan tidak realistis. Kenaikan UMP bagi serikat ini wajib, karena merujuk kepada PP 78 tahun 2015," kata Deni, saat dimintai keterangan, Selasa (27/10/2020).

Baca juga : UMP 2021 Tak Naik, Disnaker Provinsi Lampung Akan Bahas Dengan Dewan Pengupahan

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ini kalangan pengusaha memang sedang mengalami kesusahan. Tetapi kaum buruh juga dirasa lebih mengalami kesusahan. Karenanya, pemerintah dan pengusaha diminta untuk lebih adil serta memihak kepada kaum buruh.

"Bagi perusahaan yang tidak mampu atau perusahaan berskala kecil, maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP kepada Dinas Tenaga Kerja," lanjutnya.

Baca juga : Terkait UMP 2021, DPRD Lampung: Covid-19 Jangan Jadi Alasan Mengambil Hak Rakyat

Pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadinya penurunan, serta terjadinya inflasi tidak bisa dijadikan asalan UMP tidak dinaikkan.

"Jika mengingat pada tahun 1998 juga terjadi inflasi, namun UMP tetap naik di angka 9 hingga 10 persen," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Antisipasi Lonjakan Arus Kendaraan di Tol Lampung Saat Libur Panjang Maulid Nabi