Pjs Bupati Pesibar Hadiri Paripurna Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2021

Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra menghadiri Rapat paripurna pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2021. Senin (26/10).
Dalam sambutanya, Achmad mengatakan kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan.
Lanjutnya, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019 yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat kabupaten Pesisir Barat.
"Dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 telah tersusun pada struktur apbd yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat kabupaten pesisir barat,"ujarnya.
Pjs Bupati mengatakan, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011.
Bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 ini, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.
"Dalam kegiatan evaluasi disarankan ikut hadir bersama-sama tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran legislatif dprd kabupaten Pesisir Barat, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,"ujarnya.
Pada kesempatan ini juga Pjs Bupati Pesisir Barat mengingatkan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
"Sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2020, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku,"pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Hilang di Laut Pesibar Lampung Ditemukan Meninggal Dunia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Anggota Polres Pesisir Barat Hilang Terseret Arus Laut
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Ketua DPC PDI Perjuangan Pesisir Barat Pieter Meninggal Dunia di RSUD Abdul Moeloek
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Siaga DBD di Musim Hujan, Pemkab Pesisir Barat Terbitkan Surat Edaran
Rabu, 30 Juli 2025