Dua Penyalahguna Sabu di Lamsel Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Oknum Satpol PP
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua orang tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalianda.
Kedua tersangka yakni Rosyadi (31), warga Perumaham Ragom Mufakat Dua Blok E8 RT 04 RW 02, Kelurahan Way Urang dan Khoirudin (33) warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mengungkapkan, kedua tersangka diringkus pada hari Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 14.45 WIB di Perumahan Ragom Mufakat II Kelurahan Way Urang.
Pertama, polisi melakukan penggeledahan terhadap Rosyadi dan ditemukan satu klip plastik bening berisi sabu.
"Rosyadi mengaku sabu tersebut didapatnya setelah membeli dari Khoirudin," ungkap AKP Mulyadi, Senin (26/10/2020).
Baca juga : Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Warga Kalianda Diciduk Polisi
Mantan Kapolsek Penengahan itu melanjutkan, dari keterangan Rosyadi, polisi kemudian menangkap Khoirudin di depan Rumah Dinas Ketua DPRD Lamsel.
"Saat diperiksa, kita ditemukan satu klip plastik berisi sabu, alat hisap (Bong), satu buah kaca pirek, satu buah jarum sumbu, satu buah korek api dan 4 klip plastik bening yang berisikan sabu," lanjutnya.
Mulyadi juga membeberkan, saat diinterogasi, Khoirudin mengakui bahwa sejumlah barang tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih-lanjut," terangnya.
Baca juga : Dukun Palsu Tipu Warga Rawi Lamsel Hingga Rp 24 Juta
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pelaku pertama yang diringkus polisi, Rosyadi adalah merupakan anggota Satpol-PP Lamsel.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Pol-PP dan Damkar Lamsel, Heri Bastian, S. Sos saat dikonfirmasi.
Heri menyebutkan, secara kelembagaan pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak Kepolisian.
"Ya benar, itu anggota kami. Kita ikuti saja penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Heri.
Terkait sanksi kedinasan, Heri Bastian belum menegaskan kepastiannya. Saat ini, pihaknya tengah menyelidiki status keanggotaan pelaku yang dimaksud.
"Sedang kami telusuri juga, apakah dia masih berstatus THLS atau sudah PNS. Tentunya, sanksi juga akan diberlakukan sesuai aturan. Tidak ada upaya kita untuk melindungi anggota yang jelas-jelas telah melanggar ketentuan hukum. Apalagi soal narkoba," tegas Heri. (*)
Video KUPAS TV : PERGAULAN DAN EKONOMI MENJADI FAKTOR UTAMA KEKERASAN ANAK DAN PEREMPUAN - PART 1
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025