Perihal Nelayan Tangkap Benur, Ini Penjelasan Dinas Perikanan Pesibar

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Armen Qodar. Foto: Ist.
Pesisir Barat, kupastuntas.co - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Armen Qodar, mengungkapkan bahwa di Pesisir Barat (Pesibar) sudah dilakukan beberapa kali perusahaan survey. Nelayan-nelayan telah terbentuk kelompok dan telah diverifikasi Dinas Perikanan dan kelautan provinsi dan data sudah ada provinsi.
"Memang sudah ada beberapa daerah yang sudah, tapi kita untuk saat ini belum masih dalam proses," jelasnya.
Lanjutnya, jika budidayanya di Provinsi lampung, secara otomatis pelepas liarannya di Provinsi lampung, lokasi pelepasliaran juga sudah ditentukan dari kementerian. "Untuk lampung kalau tidak salah ada tiga lokasi, dua diantaranya di Pesibar. Satu di KKLD kecamatan Ngambur dan di Pulau Betuah," ungkapnya.
Sampai saat ini perkembangan untuk di Pesibar masih belum ditetapkan, masih menunggu informasi, dan terus dikomunikasikan dengan DKP provinsi Lampung.
Adapun nelayan tangkap Pesibar yang sudah mengajukan permohonan kuota benih bening lobster (puerulus) sebanyak 3.722 nelayan yang tergabung dalam 262 kelompok.
Mengenai untung rugi dengan legalitas izin tangkap baby lobster ini, bila ditinjau dari segi pendapatan daerah (PAD), hal tersebut tidak bisa ditarik retribusi. Karena nelayan berhubungan langsung dengan pengusaha.
"Terkecuali sistem lelang, seperti saat ini di TPI (tempat pelelangan ikan), itu bisa ditarik retribusi melalui jasa pelelangan. Kalau ini tidak dilelang sistemnya penjualan langsung," lanjutnya.
Kalau ditinjau dari kesejahteraan nelayan, Dinas perikanan dan kelautan Pesisir Barat ini, diamahkan bagaimana cara mensejahterakan para nelayan.
"Salah satu untuk menyejahterakan nelayan kita, dengan izin legal melakukan penangkapan baby lobster itu. Karena memang potensi lobster di provinsi lampung, Pesibar adalah potensi paling besar diantara kabupaten/kota yang lain," imbuhnya.
Ditandaskannya, Dinas perikanan Pesibar, sudah koordinasi ke bagian pendapatan daerah untuk dibuatkan regulasi ada sumbangan pihak ke tiga.
"Teknisnya seperti apa nanti disusun oleh bapenda, jangan sampai tidak ada sama sekali. Walapun tidak bisa menekan, akan tetapi usahanya di pesisir barat,"pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kebakaran Hanguskan 10 Ruangan MTs NU Krui Pesisir Barat, Kerugian Ditaksir Capai Rp3 Miliar
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Anak di Pesibar Lampung
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemkab Pesisir Barat Gandeng Unsri untuk Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis
Minggu, 05 Oktober 2025 -
Bawaslu Ungkap 50 Data Pemilih Bermasalah, KPU Pesisir Barat Diminta Tindaklanjuti
Kamis, 02 Oktober 2025