Pelaku Pencabulan Warga Tanjung Baru Lamsel Diamankan Polisi
Tersangka Dedi alias Jablay saat diamankan di Polsek Merbau Mataram, Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dedi alias Jablay (25), seorang supir, warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram, pelaku pencabulan di Merbau Mataram Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolsek setempat.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, pelaku diamankan pada hari Sabtu (24/10/2020) di perumahan Batu Suluh, Kota Bandar Lampung.
Baca juga : Seorang Wanita di Tanjung Bintang Lamsel Nekat Gelapkan Mobil Rental
Pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban EL(22) pada 23 Oktober 2020 dengan cara menarik tangan korban dan langsung memeluk korban. Setelah itu, pelaku juga mencium leher dan pipi korban.
"Atas kejadian tersebut, korban yang ditemani rekannya kemudian melapor ke Polsek Merbau Mataram untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih-lanjut," ungkap Iptu Aspul, Minggu (25/10/2020).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram beserta anggota Buser Polsek Merbau Mataram serta Buser Polres Lamsel melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus pencabulan tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan," pukasnya. (*)
Video KUPAS TV : Mobil Satpol PP Lamsel Terjun ke Sawah Setelah Menabrak Tiga Motor, 5 Orang Luka Luka
Berita Lainnya
-
Kasus Kuota Haji, KPK: Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026









