Polisi Amankan Pelaku Curat di Sungkai Utara Lampura

Pelaku RUS (36), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - RUS (36), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah pelaku curat berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, S.H menjelaskan, telah diamankan pelaku curat tersebut yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara, Sabtu (24/10/2020).
"Pada tanggal 11Oktober lalu, pelaku mencuri Hp Vivo dan uang Rp170 ribu milik Aryono (44) warga Desa Ogan Jaya," jelas Iptu Abdul Majid.
Melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta akhirnya pelaku berhasil diamankan di Bedeng 5 Desa Beringin Trimorejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Sungkai Utara, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Video KUPAS TV : Kota Bandar Lampung Kembali Masuk Zona Merah Penularan Covid 19
Berita Lainnya
-
Pabrik Singkong PT TWBB Diduga Cemari Lingkungan, DLH dan Polda Lampung Cek Lokasi
Jumat, 30 Mei 2025 -
Lampung Utara Terima Opini WTP atas LKPD 2024, Bentuk Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Transparan
Rabu, 28 Mei 2025 -
Diduga Keracunan Nasi Hajatan, 298 Warga Kotabumi Lampura Dilarikan ke RS
Minggu, 25 Mei 2025 -
Dedy: Pemkab Lampura Tak Ada Alasan Tunda Bayar Utang ke Rekanan
Rabu, 21 Mei 2025