Polisi Amankan Pelaku Curat di Sungkai Utara Lampura
Pelaku RUS (36), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - RUS (36), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah pelaku curat berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, S.H menjelaskan, telah diamankan pelaku curat tersebut yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara, Sabtu (24/10/2020).
"Pada tanggal 11Oktober lalu, pelaku mencuri Hp Vivo dan uang Rp170 ribu milik Aryono (44) warga Desa Ogan Jaya," jelas Iptu Abdul Majid.
Melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta akhirnya pelaku berhasil diamankan di Bedeng 5 Desa Beringin Trimorejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Sungkai Utara, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Video KUPAS TV : Kota Bandar Lampung Kembali Masuk Zona Merah Penularan Covid 19
Berita Lainnya
-
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026









