Mall Kartini XXI Buka, Ahmad Nurizki: Penerapan Protokol Kesehatan di Bioskop Dipastikan Siap
Juru bicara satgas Covid-19 kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki saat memberikan keterangan, Jumat (23/10/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mulai hari ini Bioskop Mall Kartini XXI, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung resmi dibuka. Menurut juru bicara satgas Covid-19 kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki, pembukaan bioskop itu sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap kesiapan terhadap penerapan protokol kesehatan oleh tim satgas.
Selain Bioskop Mallkartini XXI kata Rizki, pihaknya juga telah memberikan rekomendasi pengoperasian pada Bioskop Central 21, Bioskop Mall Boemi Kedaton XXI dan Bioskop C'Plaz XXI.
"Telah kita lakukan pemeriksaan kesiapan penerapan protokol kesehatan juga. Dan pada saat pembukaan bioskop kita ikut hadir mengevaluasi kegiatan tersebut. Tetapi yang standby langsung sudah diserahkan ke bagian keamanan dari pihak bioskop," kata Rizki, saat dimintai keterangan, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, pembukaan bioskop itu juga harus menerapkan 4 M bagi pengunjung yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Kemudian untuk jumlah penonton harus 50 persen dari kapasitas studio dan diberi batas antar kursi penonton. Serta menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, menyediakan hand sanitizer di pintu masuk studio dan di tempat pemesanan tiket," lanjutnya.
Ia juga meminta, pembelian tiket diupayakan melalui online. Dan sebelum pengunjung masuk agar dilakukan pengukuran suhu tubuh menggunakan Thermogun dan tidak diperbolehkan masuk bagi yang suhu tubuhnya di atas 37,5° C.
"Kita juga mewajibkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap seluruh pegawai bioskop, dan penyemprotan desinfektan di ruangan studio setelah selesai sesi pemutaran film," pungkasnya.
Ia juga menjelaskan, pembukaan bioskop tersebut telah ada surat edarannya yang langsung di tandatangani oleh sekretaris kota Bandar Lampung Badri Tamam, no 360/R/8821V.06/X/2020. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








