Terkait Perkara Mustafa, Giliran Kepala Inspektorat Lampung Tengah Diperiksa KPK
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Jika sebelumnya pada Selasa (20/10/2020) hingga Rabu (21/10/2020), sebanyak 14 saksi telah diperiksa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, dan pada hari ini (Kamis, 23/10/2020), KPK memeriksa sebanyak 8 orang saksi.
Mereka adalah Kepala Inspektorat Pemkab Lampung Tengah, Muhibbatulah dan 7 orang dari pihak swasta yakni Rico Yonazan, Gunawan, Ridwan Agus Taqua, Leo Misnan, Hendra Muzainim dan Norman.
"Masih soal pemeriksaan dalam tindak pidana korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah, tahun anggaran 2018, untuk tersangka Mustafa," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (22/10/2020).
Baca juga : KPK Periksa Enam Saksi di Kasus Eks Bupati Lamteng Mustafa
Ali Fikri kembali menjelaskan, bahwa pemeriksaan para saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara Mustafa di tahap pra penuntutan, agar segera lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Masih (pemeriksaan saksi) dalam rangka kelengkapan berkas perkara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (21/10/2020), sebanyak 8 orang saksi yang diperiksa yaitu Tri Wahyudi (ASN Pemkab Lampung Tengah), Mutahridi Putra Negara (Wiraswasta), Yusron Fauzi Saleh (Wiraswasta), Boby Sutowo (Wiraswasta), Ari (Wiraswasta), M. Nasir (Eks DPRD Lampung Tengah), Imam Wahyudi Akbar (Wiraswasta), dan Achmad Sarpudin Madjid alias oleng (Wiraswasta).
Sedangkan pada Selasa (20/10/2020), ada 6 orang saksi yang diperiksa yakni Suyadi, Syamsudin Syamsi, Hi. Mas Yuli Chandra, B Sukamto, Yusnan Eko Rozali, Dicky Purna Jaya. Semuanya merupakan pihak swasta. (*)
Video KUPAS TV : Polisi dan TNI Razia Penegakan Protokol Kesehatan, Warga Membandel Kena Sanksi
Berita Lainnya
-
Hendak Dikirim ke Pulau Jawa, Penyelundupan 1.320 Burung Ilegal Digagalkan di Bakauheni
Senin, 02 Maret 2026 -
47 SPPG Ditutup Sementara, Komisi V DPRD Lampung: Perbaiki Mutu MBG Tanpa Abaikan Nasib Pekerja
Senin, 02 Maret 2026 -
8 Ruas Jalan IJD Resmi Diserahkan, Pemda Diminta Maksimalkan Pemeliharaan
Senin, 02 Maret 2026 -
UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI
Senin, 02 Maret 2026









