Residivis Curanmor Ditangkap Kasus Pencurian HP di Tanggamus, Penadah Ikut Diamankan
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Talang Padang. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Royani alias Icun (31), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, dalam kasus pencurian handphone (HP), sekaligus penadah bernama Wilyan Fernando (25).
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka Royani beralamat di Pekon Kejayaan, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, yang merupakan Napi Asimilasi dalam perkara Curanmor.
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu di Panjang
Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani, SE. MM mengungkapkan, tersangka dan penadah ditangkap atas pelaporan tanggal 30 September 2020 atasnama korbannya Nurbaiti (38) warga Pekon Darusalam, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK, Kamis (22/10/2020).
Tersangka Wilyan mengaku membeli HP seharga Rp400 ribu sekitar sebulan lalu, karena percaya sebab kedua tersangka memang berteman.
"Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian HP Oppo A5S warna biru silver senilai Rp1,5 juta," jelasnya.
Baca juga : Gerebek 4 Pemakai Sabu di Pringsewu, Polisi Temukan Senjata Revolver Mainan dan Kunci T
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih-lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka Royani dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. Sementara terhadap Wilyan dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Harga Singkong Anjlok, Ratusan Petani di Lampung Utara Unjuk Rasa
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








