Diduga Konsumsi Sabu, Dua Anggota Satpol PP di Lampura Diamankan Polisi

Tersangka dan kedua pelaku saat diamankan Polisi. Foto: Ist.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Kasat Narkoba Polres Lampura Utara, Iptu Aris Satrio membenarkan penangkapan terhadap dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Lampung Utara inisial R dan D, diduga kuat mengkonsumsi Narkoba.
"Kronologi penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan masyarakat bahwa ada oknum satpol PP sedang menguasai narkoba," jelas Iptu Aris, Kamis (22/10).
Aris melanjutkan, setelah diselidiki oknum satpol PP pengguna narkoba tersebut sedang berada di Rumah Dinas Bupati setempat, karena tugas piket dan kedapatan memakai Narkoba, dari oknum tersebut diamankan narkoba jenis sabu seberat 0.14 gram.
Dijelaskan Iptu Aris, setelah penangkapan kedua oknum Pol PP tersebut dilakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Aris.
Sebelumnya, beredar informasi telah terjadi penangkapan terhadap pengguna narkoba di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara pada Rabu malam (21/10), namun pihak terkait belum bisa dimintai keterangan karena sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Berita Lainnya
-
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025