Diduga Ada Oknum yang Bermain Dalam Proses Izin PT Tiga Oregon Putra
Foto: Ist.
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Berdasarkan peraturan Menteri lingkungan hidup No 26 tahun 2018, rekomendasi izin lingkungan belum bisa diterbitkan kalau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) tidak lengkap, dokumen yang dimaksud salah satunya yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Melihat peraturan tersebut, diduga kuat ada oknum di dinas terkait yang bermain mata dalam pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) di Kabupaten Lampung Barat, pasalnya pihak PT Tiga Oregon Putra mengaku sudah mengantongi izin lingkungan.
Baca Juga: Tanpa IMB, Pemkab Lambar Biarkan PT Tiga Oregon Putra Lakukan Pembangunan
Site Manager PT Tiga Oregon Putra, Cahyono Kusumo Aji dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya membenarkan hal tersebut.
Namun saat ditanya kenapa bisa mendapat izin lingkungan tanpa IMB, Cahyo mengaku tidak mengetahui dengan alasan tidak punya kapasitas untuk menanggapi pertanyaan diatas.
"Izin lingkungan kita sudah ada, saya juga orang baru, jadi tidak mengikuti dari awal dan itu bukan kapasitas saya untuk menanggapi," tulis Cahyo.
Di lain pihak, dihubungi melalui sambungan WhatsApp nya juga Desmon Irawan, Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, tidak merespon pesan berisikan pertanyaan yang dirujukan kepada dirinya meskipun pesan tersebut sudah dibukanya. (*)
Berita Lainnya
-
46 Kepsek Lampung Barat Masih Belum Lapor, Kasus Penipuan Revitalisasi Sekolah Jalan di Tempat
Selasa, 18 November 2025 -
Edi Novial Kembali Pimpin PMI Lambar, Parosil Mabsus Jadi Pelindung
Senin, 17 November 2025 -
Pelaku Penusukan di Rest Area Sumber Jaya Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Minggu, 16 November 2025 -
GAUL Lampung Barat Jadi Pemantik Ekonomi Kreatif, Ratusan Warga Padati Sawah Lega
Minggu, 16 November 2025









