Terkait Pengerukan Bukit, Sekkot Bandar Lampung: Regulasinya Tidak Tegas
ekretaris kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam saat dimintai keterangan, Rabu (21/10/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mengungkapkan bahwa pengerukan bukit di wilayahnya, selain banyaknya yang tidak memiliki izin, hal itu juga lantaran karena tidak ada ketegasan dalam hal regulasinya.
Sekretaris kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam, mengatakan, pengerukan terhadap bukit sendiri yang melakukan pengawasan yaitu di dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Namun kata Badri, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa lantaran regulasi yang tidak tegas.
"Artinya regulasinya. Yang membuat tidak tegas itukan karena regulasi. Saat ini pengolahan bukit, izin dan sebagainya, ada di pemerintah provinsi. Maka dalam hal ini kita tidak bisa melakukan tindakan hukum," ujarnya, saat dimintai keterangan, Rabu (21/10/2020).
Karena lanjutnya, percuma meski pengerukan bukit itu terjadi di daerah Bandar Lampung, namun pihaknya tidak bisa berbuat apa apa.
"Kita kan enggak punya aparat, dan yang berhak menegur itu aparat kepolisian dan lain sebagainya. Kalau kami sifatnya mencegah oleh karena kewenangan perbukitan dan sebagainya ada di provinsi," tegasnya.
Maka ia juga meminta, pada pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap adanya pihak-pihak yang melakukan pengerukan perbukitan tersebut.
"Tapi tentunya kita juga melakukan pengawasan, jadi kerjasamalah. Ya kita berharap koordinasinya lebih baik lagi lah, karena koordinasi saat ini masih belum optimal," pungkasnya.
Sementara itu, ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan pemkot terkait pengawasan terhadap perbukitan. Karena ternyata, banyak sekali pengerukan bukit itu tidak ada izin usaha penambangan (IUP).
"Seperti terjadi di Panjang itu tidak ada izinnya. Ini kami minta pada pemkot untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi," ucapnya.
Diakuinya, perizinan perbukitan sendiri ada di pemerintah provinsi. Maka Ia meminta pemkot untuk mengatur dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nya.
"Maka kita minta pemkot untuk mengatur dalam hal RTRW nya, apakah dalam bukit itu dimasukan dalam kawasan ruang terbuka hijau atau daerah resapan dan lain-lain," ungkapnya.(*)
Video KUPAS TV : Drainase Masjid Al Furqon Jadi “Air Terjun Dadakan” Pemkot Bandar Lampung Langsung Turun Tangan
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelontorkan Rp130 Miliar Bangun Jalan Umbul Mesir - Rawa Pitu
Selasa, 03 Maret 2026 -
Jelang Mudik KAI Siapkan 60 Ribu Lebih Tempat Duduk, Rute Tanjungkarang–Kertapati Terjual 98 Persen
Selasa, 03 Maret 2026 -
BBPOM Bandar Lampung Temukan 59 Produk Kedaluwarsa di 11 Titik Distribusi, 21 Sampel Takjil Dinyatakan Aman
Selasa, 03 Maret 2026 -
Gelar Pasar Murah bertajuk Terang berkah Ramadan, PLN UID Lampung siapkan 1200 Paket Sembako
Selasa, 03 Maret 2026









