Terkait Pengerukan Bukit, Sekkot Bandar Lampung: Regulasinya Tidak Tegas

ekretaris kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam saat dimintai keterangan, Rabu (21/10/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mengungkapkan bahwa pengerukan bukit di wilayahnya, selain banyaknya yang tidak memiliki izin, hal itu juga lantaran karena tidak ada ketegasan dalam hal regulasinya.
Sekretaris kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam, mengatakan, pengerukan terhadap bukit sendiri yang melakukan pengawasan yaitu di dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Namun kata Badri, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa lantaran regulasi yang tidak tegas.
"Artinya regulasinya. Yang membuat tidak tegas itukan karena regulasi. Saat ini pengolahan bukit, izin dan sebagainya, ada di pemerintah provinsi. Maka dalam hal ini kita tidak bisa melakukan tindakan hukum," ujarnya, saat dimintai keterangan, Rabu (21/10/2020).
Karena lanjutnya, percuma meski pengerukan bukit itu terjadi di daerah Bandar Lampung, namun pihaknya tidak bisa berbuat apa apa.
"Kita kan enggak punya aparat, dan yang berhak menegur itu aparat kepolisian dan lain sebagainya. Kalau kami sifatnya mencegah oleh karena kewenangan perbukitan dan sebagainya ada di provinsi," tegasnya.
Maka ia juga meminta, pada pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap adanya pihak-pihak yang melakukan pengerukan perbukitan tersebut.
"Tapi tentunya kita juga melakukan pengawasan, jadi kerjasamalah. Ya kita berharap koordinasinya lebih baik lagi lah, karena koordinasi saat ini masih belum optimal," pungkasnya.
Sementara itu, ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan pemkot terkait pengawasan terhadap perbukitan. Karena ternyata, banyak sekali pengerukan bukit itu tidak ada izin usaha penambangan (IUP).
"Seperti terjadi di Panjang itu tidak ada izinnya. Ini kami minta pada pemkot untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi," ucapnya.
Diakuinya, perizinan perbukitan sendiri ada di pemerintah provinsi. Maka Ia meminta pemkot untuk mengatur dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nya.
"Maka kita minta pemkot untuk mengatur dalam hal RTRW nya, apakah dalam bukit itu dimasukan dalam kawasan ruang terbuka hijau atau daerah resapan dan lain-lain," ungkapnya.(*)
Video KUPAS TV : Drainase Masjid Al Furqon Jadi “Air Terjun Dadakan” Pemkot Bandar Lampung Langsung Turun Tangan
Berita Lainnya
-
Pendapatan Retribusi Sampah Bandar Lampung Tembus Rp8,5 Miliar per Juli 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Kunjungan Kerja ke UIN RIL, Wamenag Dorong UIN Berikan Sumbangsih Pemikiran Strategis bagi Bangsa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Sambut Kunjungan Kerja Wamenag RI
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gubernur: Lampung Harus Makin Dekat dengan Cita-cita Kemerdekaan, Tak Boleh Ada Lagi Warga Kelaparan
Jumat, 15 Agustus 2025