Permudah Peserta Dapatkan Layanan Saat Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Luncurkan Pandawa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Agus Wibowo, saat memberi pemaparan dalam konferensi pers Pandawa, di Rumah Makan Rumah Kayu Bandar Lampung, Rabu (21/10). Foto: Erik/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna mempermudah peserta JKN-KIS dalam mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan meluncurkan program terbaru yaitu Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Agus Wibowo, dalam konferensi pers Pandawa, di Rumah Makan Rumah Kayu Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020) mengatakan, pelayanan Pandawa dapat diakses pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
"Cukup dengan chat ke nomor whatsapp 0812 7866 1061, selanjutnya peserta akan dilayani sesuai kebutuhan administrasinya,” ujar Agus.
Agus menerangkan, pelayanan administrasi yang dapat dilakukan melalui Pandawa antara lain pendaftaran peserta baru, pendaftaran bayi baru lahir, penambahan anggota keluarga.
Selanjutnya, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, penonaktifan peserta meninggal, perubahan fasilitas kesehatan (Faskes), perbaikan data ganda dan pengaktifan kembali.
Dengan mulai dilaksanakannya pelayanan Pandawa ini, peserta tetap bisa mengakses layanan non tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center BPJS Kesehatan 24 Jam di 1500 400 serta CHIKA (Chat Assistant JKN).
"Harapan kami, peserta JKN-KIS wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus dapat memanfaatkan Pandawa," lanjutnya.
"Sehingga dapat dengan mudah mengurus administrasi BPJS Kesehatan. Serta mendukung pemerintah dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya. (*)
Video KUPAS TV : Dalam Sehari, Pasien Covid-19 Bertambah 42 Orang, Dua Pasien Meninggal
Berita Lainnya
-
Efektivitas KUHAP Tergantung Komitmen Aparat Penegak Hukum
Jumat, 21 November 2025 -
Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos
Kamis, 20 November 2025 -
Tak Ikuti Pergub Lampung, Tiga Pabrik Singkong Diberi Teguran Tertulis
Kamis, 20 November 2025 -
Pohon Berdiameter 120 Cm Tumbang, Dua Ruangan SDN 1 Pecoh Raya Rusak
Kamis, 20 November 2025









