Mantan Anggota DPRD Lamteng dan 1 ASN Diperiksa Perihal Kasus Mustafa
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, atas perkara gratifikasi. Pemeriksaan berlangsung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KPK Periksa Enam Saksi di Kasus Eks Bupati Lamteng Mustafa
Adapun identitas kedelapan orang tersebut yakni Tri Wahyudi (ASN Pemkab Lampung Tengah), Mutahridi Putra Negara (Wiraswasta), Yusron Fauzi Saleh (Wiraswasta), Boby Sutowo (Wiraswasta), Ari (Wiraswasta), M. Nasir (Eks DPRD Lampung Tengah), Imam Wahyudi Akbar (Wiraswasta), dan Achmad Sarpudin Madjid alias oleng (Wiraswasta).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, bahwa pemeriksaan para saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara Mustafa di tahap pra penuntutan, agar segera lengkap dan secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "(Pemeriksaan saksi-saksi) dalam rangka kelengkapan berkas perkara," singkat Ali Fikri.
Sebelumnya pada Selasa (20/10/2020), KPK memeriksa enam orang saksi, yakni Suyadi, Syamsudin Syamsi, Hi. Mas Yuli Chandra, B Sukamto, Yusnan Eko Rozali, Dicky Purna Jaya. Semuanya wiraswasta. (*)
Video KUPAS TV : Pengunjung Taman Gajah Makin Ramai, Tapi Protokol Kesehatan Diabaikan
Berita Lainnya
-
Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Polda, Kejati, dan BNNP Lampung Hadapi Penerapan KUHP Baru
Jumat, 21 November 2025 -
Benny Karya Limantara: KUHAP Baru Momentum Reformasi atau Sekadar Wajah Baru dari Sistem Lama
Jumat, 21 November 2025 -
Efektivitas KUHAP Tergantung Komitmen Aparat Penegak Hukum
Jumat, 21 November 2025 -
Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos
Kamis, 20 November 2025









