Mantan Anggota DPRD Lamteng dan 1 ASN Diperiksa Perihal Kasus Mustafa

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, atas perkara gratifikasi. Pemeriksaan berlangsung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KPK Periksa Enam Saksi di Kasus Eks Bupati Lamteng Mustafa
Adapun identitas kedelapan orang tersebut yakni Tri Wahyudi (ASN Pemkab Lampung Tengah), Mutahridi Putra Negara (Wiraswasta), Yusron Fauzi Saleh (Wiraswasta), Boby Sutowo (Wiraswasta), Ari (Wiraswasta), M. Nasir (Eks DPRD Lampung Tengah), Imam Wahyudi Akbar (Wiraswasta), dan Achmad Sarpudin Madjid alias oleng (Wiraswasta).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, bahwa pemeriksaan para saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara Mustafa di tahap pra penuntutan, agar segera lengkap dan secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "(Pemeriksaan saksi-saksi) dalam rangka kelengkapan berkas perkara," singkat Ali Fikri.
Sebelumnya pada Selasa (20/10/2020), KPK memeriksa enam orang saksi, yakni Suyadi, Syamsudin Syamsi, Hi. Mas Yuli Chandra, B Sukamto, Yusnan Eko Rozali, Dicky Purna Jaya. Semuanya wiraswasta. (*)
Video KUPAS TV : Pengunjung Taman Gajah Makin Ramai, Tapi Protokol Kesehatan Diabaikan
Berita Lainnya
-
Pendapatan Retribusi Sampah Bandar Lampung Tembus Rp8,5 Miliar per Juli 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Kunjungan Kerja ke UIN RIL, Wamenag Dorong UIN Berikan Sumbangsih Pemikiran Strategis bagi Bangsa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Sambut Kunjungan Kerja Wamenag RI
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gubernur: Lampung Harus Makin Dekat dengan Cita-cita Kemerdekaan, Tak Boleh Ada Lagi Warga Kelaparan
Jumat, 15 Agustus 2025