Kabar Gembira, Pekerja Migran Asal Lampura Ditemukan Sehat Setelah 3 Tahun Hilang Kontak
Tri Juwariah, PMI asal Lampura yang sempat hilang kontak saat bekerja di Malaysia. Foto: Doc.Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tri Juwariah (39) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang sempat hilang kontak selama tiga tahun saat bekerja di Malaysia, akhirnya ditemukan dalam keadaan sehat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandar Lampung, Ahmad Salabi mengatakan, PMI tersebut bekerja di Negeri Jiran sejak 23 Februari 2017 sebagai pembantu rumah tangga dan menempuh jalur resmi.
Berapa bulan yang lalu pihak keluarga melaporkan ke BP2MI, karena kehilangan kontak selama 3 tahun lebih.
"Pihak keluarga PMI didampingi UPT BP2MI Serang, hari ini menyambangi kantor BP2MI di Pancoran untuk menjemput Juwariah," kata Ahmad, saat dimintai keterangan, Rabu (20/10/2020).
Baca juga : Harga Singkong Anjlok, Petani Lampura Gelar Aksi Demo
Salabi menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Juwariah, selama bekerja di Malaysia, dirinya dilarang menggunakan alat komunikasi. Namun diberlakukan dengan baik dan tidak mengalami kekerasan.
"Keluarga bingung karena tidak ada copy an passport. Hanya punya copy an KTP dan hanya ingat bekerja di negara Malaysia," lanjutnya.
Ibu dengan 3 orang anak tersebut saat ini sudah berada di perjalanan dari Jakarta untuk menuju ke kampung halamannya Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Perbaikan Jalan Ryacudu Sukarame Berlanjut Hingga Turunan Flyover Sultan Agung
Berita Lainnya
-
Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Polda, Kejati, dan BNNP Lampung Hadapi Penerapan KUHP Baru
Jumat, 21 November 2025 -
Benny Karya Limantara: KUHAP Baru Momentum Reformasi atau Sekadar Wajah Baru dari Sistem Lama
Jumat, 21 November 2025 -
Efektivitas KUHAP Tergantung Komitmen Aparat Penegak Hukum
Jumat, 21 November 2025 -
Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos
Kamis, 20 November 2025









