Bandar Lampung Kembali Zona Merah Covid-19
Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kota Bandar Lampung kembali berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Zona merah tersebut berarti resiko kenaikan kasus Covid-19 nya tinggi.
Perubahan zona tersebut diumumkan secara resmi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung di posko satuan tugas penanganan Covid-19 mulai hari ini, Rabu (21/10/2020).
Dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung, kota Bandar Lampung menjadi daerah tertinggi yang mencatat kasus Covid-19 sebanyak 593 kasus dengan kasus kematian sebanyak 31 kasus dan 358 kasus telah dinyatakan sembuh.
Selain itu, ada 6 daerah yang juga masuk kedalam zona oranye yaitu Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang.
Sedangkan 7 daerah yang masuk kedalam zona kuning ialah Way Kanan, Lampung Barat, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Selatan dan Lampung Timur. Sedangkan Kabupaten Mesuji zona hijau. (*)
Video KUPAS TV : Drainase Masjid Al Furqon Jadi “Air Terjun Dadakan” Pemkot Bandar Lampung Langsung Turun Tangan
Berita Lainnya
-
Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Polda, Kejati, dan BNNP Lampung Hadapi Penerapan KUHP Baru
Jumat, 21 November 2025 -
Benny Karya Limantara: KUHAP Baru Momentum Reformasi atau Sekadar Wajah Baru dari Sistem Lama
Jumat, 21 November 2025 -
Efektivitas KUHAP Tergantung Komitmen Aparat Penegak Hukum
Jumat, 21 November 2025 -
Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos
Kamis, 20 November 2025









