• Jumat, 11 Juli 2025

Tersangka Penggelapan Motor Anak Tiri di Ulubelu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 20 Oktober 2020 - 20.16 WIB
96

Tersangka Heriansyah saat dilimpahkan ke Kejaksaan, Selasa (20/10/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Berkas tersangka penggelapan motor atasnama Heriansyah (30) warga Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Atas hal itu Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, pelimpahan sesuai surat Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang bernomor B-555/L.8.19/ Eoh.1/10/2020, tanggal 19 Oktober 2020 tentang lengkapnya berkas tersangka atau P21.

"Tersangka dilimpahkan dalam keadaan sehat, siang tadi pukul 13.00 WIB," ungkap Iptu Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK, Selasa (20/10/2020).

Baca juga : Bawa Kabur Motor Anak Tirinya, Warga Ulubelu Tanggamus Ditangkap Polisi

Pelimpahan tersangka itu sebagai tindak-lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP.

Iptu Ramon menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap Polsek Pulau Panggung setelah tersangka membawa kabur sepeda motor dan uang di TKP Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu.

Tersangka merupakan ayah tiri dari korbannya Rendi Pratama (19) warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung. Dimana tersangka menikahi ibu korban secara siri beberapa bulan sebelumnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Mobil Satpol PP Lamsel Terjun ke Sawah Setelah Menabrak Tiga Motor, 5 Orang Luka Luka