KPK Periksa Enam Saksi di Kasus Eks Bupati Lamteng Mustafa
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng).
Pemeriksaan keenam orang tersebut guna melengkapi berkas perkara gratifikasi tersangka Mustafa.
Dari informasi yang didapat Kupastuntas.co, pemeriksaan berlangsung secara tertutup di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Selasa (20/10/2020).
Adapun KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta yang mengetahui adanya setoran fee proyek.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Iya benar," kata Fikri, Selasa (20/10/2020).
Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dari unsur swasta.
"Ada enam orang saksi. Mereka diperiksa terkait perkara Mustafa sebagai penerima suap. Sebelumnya Mustafa telah di vonis sebagai pemberi, kali ini sebagai dugaan penerima suap," jelasnya.
Untuk diketahui, Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan kembali Mustafa atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Penerimaan hadiah atau janji tersebut berasal dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari icon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Dengan total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp95 miliar dan tidak dilaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK. Nilai Rp95 miliar tersebut didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Dengan rincian Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Mustafa pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (*)
Video KUPAS TV : Truk Semen Hantam Kereta Babaranjang Hingga Terbalik, Sopir Langsung Kabur
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pusat Gelontorkan 7, 04 Triliun Dukung Proyek Strategis Nasional di Lampung
Kamis, 28 November 2024 -
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024