Bawaslu Bandar Lampung Periksa Tiga Laporan Terkait Netralitas ASN di Pilkada

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Selasa (20/10/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga temuan dan laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mendukung pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung.
Ketiga kasus tersebut diantaranya, kepala SMPN 16 Bandar Lampung Purwadi yang menerima handuk dari pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman, kemudian Kepala Bappeda kota Bandar Lampung Khaidarmansyah dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya yang diduga mendukung pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses beberapa keterlibatan ASN dalam Pilkada baik laporan dan temuan. Seperti laporan masyarakat baik temuan handuk oleh pihak calon kepada ASN di SMPN 16, kemudai kepala Bappeda yang share gambar paslon, lurah berfoto di posko.
"Ini lagi kami proses, pada hari ini juga pengembangannya kita telah memanggil Kadis Pendidikan untuk dimintai keterangan, lagi kami klarifikasi di kantor pada pukul 14.00 WIB, sehingga bisa tahu mengarah kemana, netralitas ASN atau pelanggaran administrasi lainnya," ucapnya.
"Untuk Kepala bappeda dan lurah mungkin 3 hari lagi, ini tahap pengkajian awal dari bawaslu Bandar Lampung, nanti setelah kita plenokan ulang, baru ada keputusan kapan kita akan memanggil pihak terduganya," ungkapnya Selasa (20/10/2020)
Candra juga mengatakan, ada beberapa faktor yang bisa membatalkan calon, yang pertama politik uang, kalau calon sudah diputus inkrah bahwa yang bersangkutan telah membagikan politik uang, pelanggaran administrasinya pada pasal 73 UU 10, pasal itu menjelaskan pelanggaran administrasinya pembatalan.
Kedua, apabila terjadi pergerakan ASN yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu bisa membatalkan. 50+1 menggunakan aparat dalam pemenangan juga bisa membatalkan calon di pasal 71 ada sanksi pidana dan pembatalan jika melibatkan TSM dalam pemenangan.
"Kami sangat mengimbau warga kota Bandar Lampung untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif, berikan informasi kepada pengawas pemilu atau laporkan secara formal kepada pengawas pemilu apabila ada indikasi keterlibatan ASN, pembagian yang bukan bahan kampanye, politik uang, agat nanti bisa terang benderang siapa yang membagikan, siapa yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, agar kita bisa proses pelanggarannya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang, Ikut Bayar Iuran Peserta Mandiri Rp 7 Ribu per Bulan
Minggu, 06 Juli 2025 -
Topeng, Tarian dan Jejak Keratuan: Kala Lampung Berbicara Lewat Festival Krakatau
Minggu, 06 Juli 2025