Sedang Asyik Pesta Sabu, 2 Warga Bakauheni Lamsel Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Sedang asyik Pesta sabu, Jono Ricardo (35) dan Sukatma (39) warga Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
"Dari informasi itu, kemudian kita selidiki, hingga akhirnya berhasil melakukan penggrebekan terhadap dua laki-laki yang sedang berpesta sabu-sabu," Ungkap AKP Hendra, Senin (19/10/2020).
Kapolsek melanjutkan, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan menghisap shabu seperti bong, korek api dan Shabu bekas sisa pakai.
"Selain itu, polisi juga berhasil menemukan 5 (lima) paket narkoba jenis shabu yang di bungkus plastik bening di bawah kasur. Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang jenis sabu tersebut adalah milik kedua pelaku," lanjutnya.
Setelah itu, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Penengahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, dari penggrebekan tersebut anggota Polsek Penengahan berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut : 5 klip plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis shabu. Kemudian 1klip plastik bening yang berisikan kristal di duga Shabu sisa pakai, lalu 1 perangkat alat hisap Shabu (Bong) dan 2 bua korek api gas serta 5 buah HP. (*)
Video KUPAS TV : Kecelakaan Maut di Bypass, Seorang Pria Tewas Tergilas Truk, Sopir Kabur
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








