Menolak Beri Komentar Karena Sebarkan Foto Paslon di Medsos, Khaidarmansyah Justru Minta Difoto

Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah saat ditemui di kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (19/10/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) kota Bandar Lampung Khaidarmansyah hanya mampu mengelak dan menggelengkan kepala saat ditanyakan kebenaran chat dirinya di group WhatsApp yang menyebarkan pamflet atau foto bergambar Calon Walikota Bandar Lampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Kepada kupastuntas.co Khaidarmansyah mengaku akan menjelaskan persoalan tersebut di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung.
"Soal itu saya akan jelaskan di Bawaslu," ungkapnya sembari berjalan menuju parkiran mobil usai menghadiri rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung.
Saat ditanya kapan waktu dirinya akan menjelaskan Bawaslu terkait chat tersebut, Khaidarmansyah hanya mampu menggeleng-gelengkan kepala.
Bahkan saat ditanya bahwa hal yang ia lakukan merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi pidana, dirinya juga tak mau menjawab dengan terus menggelengkan kepala. "No coment saya," kata dia.
Dirinya justru meminta untuk dipoto, "Nah kalian mau poto, iya udah Poto dulu bentar-bentar," sembari meletakan nasi kotak yang ia bawa dari ruangan rapat, dan kemudian berdiri tegak.
Diketahui, dalam UU 10 /2016 sudah jelas larangan pada Pasal 71 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan, merugikan salah satu pasangan calon.
Mengacu pada Pasal 71 tersebut, ada unsur pidana pemilu kalau dilakukan karena dalam Pasal 188 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000. (*)
Video KUPAS TV : Kecelakaan Maut di Bypass, Seorang Pria Tewas Tergilas Truk, Sopir Kabur
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025