• Kamis, 22 Mei 2025

60 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Jalani Tes Urine

Senin, 19 Oktober 2020 - 15.39 WIB
209

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Sebanyak 60 pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjalani pemeriksaan tes urine bebas narkoba. Pemeriksaan tes urine tersebut bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.

Tes urine yang diikuti mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Biro, hingga Staf Ahli berlangsung di gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (19/10/2020) pagi hari.

"Hari ini ada pemeriksaan tes urine untuk memastikan bahwa para pejabat ini harus bebes dari narkoba," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan.

Arinal mengatakan, pemeriksaan tes urine dalam rangka mendeteksi dini pencegahan narkoba dilingkungan perkantoran.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, jika pihaknya masih menunggu hasil yang dikeluarkan oleh BNN apakah ada pejabat yang menjalani tes urine kali ini dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

"Belum keluar hasilnya, kita lagi menunggu dari BNN," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, jika ada pejabat dilingkungan Pemprov Lampung yang terbukti mengkonsumsi narkoba maka pihaknya akan segera merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

"Jika ada yg positif, Inspektorat akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil  pemeriksaan itu, Inspektorat akan merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk penjatuhan hukuman disiplinnya," katanya.

Adi mengatakan, penyalahgunaan narkoba termasuk kedalam pelanggaran yang berat. Sehingga hukuman terberat ASN tersebut bisa dikenai penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatannya.

"Penyalahgunaan narkoba termasuk pelanggaran yang berat bisa dikatakan mencederai kehormatan PNS. Maka hukumannya bisa penurunan pangkat atau pemberhentian jabatan. Nanti kita lihat dulu tingkat pelanggarannya," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Lantik 14 Pejabat Pemprov Lampung, Arinal Tegaskan Tidak Ada Setoran!

Editor :