3 Bulan Lebih Tak Jalankan Tugas, Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Masih Terima Gaji

Kabag keuangan pada sekretariat DPRD Lampung Barat, Berna.
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Bambang Supriadi, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat periode 2019-2024 sudah 3 bulan lebih tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di kursi DPRD setempat.
Namun hingga saat ini belum diketahui apa penyebabnya, tapi kuat dugaan adanya masalah pribadi sehingga dirinya mangkir dari tugas. Dugaan tersebut dikuatkan dengan keberadaan Bambang Supriadi yang tidak diketahui berada dimana.
Meskipun sudah berbulan-bulan tidak melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat Bambang Supriadi yang diketahui sudah 3 periode menjadi anggota DPRD dari PDI Perjuangan ini ternyata masih tetap saja menerima hak nya seperti gaji dan lain-lain.
Kabag keuangan pada sekretariat DPRD setempat, Berna dikonfirmasi melalui sambungan selulernya kepada Kupastuntas.co mengaku pihaknya baru bisa memproses menghentikan gaji Bambang Supriadi setelah adanya surat keputusan pemberhentian dan posisinya digantikan.
"Kalau masalah pak Supri, selama belum ada SK pemberhentian, gajinya masih tetap diterima oleh yang bersangkutan. Karena kami di keuangan memberikan gaji berdasarkan SK, untuk yang lain-lain bukan urusan kami," ujar Berna, Minggu (18/10/20).
"Jadi baru akan kita proses setelah keluar SK dan Peragntian Antar Wkatu (PAW) dari partai. Tapi kebijakan PAW ada di intern partai, siapa yang akan menggantikan dia nantinya hanya partai yang tahu. Sifatnya kita menunggu usulan partai," sambung Berna singkat.
Terpisah, wakil sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Barat Satriawan Basron dihubungi melalui sambungan selulernya mengatakan hingga saat ini surat keputusan pemberhentian Bambang Supriadi belum dikeluarkan oleh DPP. "Belum ada informasi," singkatnya juga.
Baca juga: Terkait Anggota DPRD Lambar Abaikan Tugas, Ketua DPC PDIP: Akan Dipecat Secara Tidak Hormat
Diberitakan sebelumnya, pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Barat sudah menyerahkan surat rekomendasi pemecatan tidak hormat Bambang Supriadi berdasarkan hasil pleno dengan DPD untuk diteruskan dengan DPP. (*)
Video KUPAS TV : Jalan Provinsi Rusak Parah, Warga Tanggamus Memancing Di Kubangan
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025