Warga Lematang Lamsel Segel Tower BTS PT Protelindo
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Diduga karena kesal, puluhan warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Protelindo yang berdiri tepat di pemukiman warga, Sabtu (17/10/2020).
Warga memasang banner penolakan tepat di pintu masuk pagar menara dan juga menanda-tangani petisi penolakan keberadaan tower.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes atas kurang pedulinya pihak perusahaan PT Protelindo kepada masyarakat di lingkungan tersebut.
Menurut Alison, warga setempat, keberadaan tower itu meresahkan warga, terlebih musim hujan, petir sering menyambar ke area itu. Ditambah lagi suara kebisingan mesin diesel yang beroperasi selama 24 jam nonstop.
Menurut Ketua RT 04, Muhidin, penyegelan itu merupakan bentuk kekesalan warga. Sebab sejak awal tower itu berdiri.
"Masyarakat setempat tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga,” ucapnya.
Penyegelan akan berlanjut jika pihak pengelola masih tidak menanggapi keluhan warga yang merasa terdampak dengan berdirinya tower tersebut.
Senada diutarakan Kepala Dusun 04, Ismail, keberadaan tower itu membahayakan keselamatan warga dan diduga juga pemicu kerusakan pada alat-alat elektronik milik warga.
"Warga selalu dihantui rasa takut. Selama belum ada kejelasan tower akan kita segel dan dilarang beroperasi sesuai kesepakatan yang ditanda-tangani warga,” tegasnya.
Kepala Desa Lematang, Fikriyadi yang turun ke lokasi saat penyegelan berlangsung, meminta warga untuk tidak bertindak anarkis dan menginstruksikan warga untuk langsung membubarkan diri setelah penyegelan.
"Silahkan saja menyampaikan aspirasi selama prosedural dan tidak bersikap yang dapat merugikan semua pihak,” singkatnya.
Terpisah Kepala Dinas Kominfo Lamsel, Sefri Masdian yang dihubungi via ponselnya meminta terhadap pengelola menara telekomunikasi untuk segera menyikapi keluhan masyarakat sekitar.
"Terkait adanya keluhan tentang dampak yang diakibatkan menara telekomunikasi, kita minta pengelola tower untuk menindak lanjuti keluhan warga,” tukasnya.
Menyoal tuntutan Corporate Social Responsibility (CRS) dari warga, Sefri menyebut perusahaan wajib mengeluarkanya. Sebab, kata dia, sesuai aturan CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan atau sub contractor itu berada.
Sefri menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT), Konsep CSR yang disertakan dalam UU dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Terbatas, perusahaan wajib mengeluarkan CSR kepada lingkungan sekitar.
"Secara resmi, UU No 40 tahun 2007 ini menggunakan istilah tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini juga mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan,” terang dia.
Jika tidak ada titik temu antara warga dengan perusahaan, pihaknya memastikan akan memanggil PT Protelindo untuk upaya mediasi berdialog dengan warga.
“Ya, jika tidak ada titik temu, kita akan panggil pihak PT Protelinda untuk mediasi dialog dengan warga,” terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025