Gindha: Kejari Menggala Harus Perjelas Status Hukum Kadis PMD Tubaba
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Gindha Ansyori Wayka, Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, mendorong agar Kejaksaan Negeri Menggala untuk serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi aliran dana desa yang ditenggarai melibatkan MH Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
"Pengakuan dari beberapa Kepala Tiyuh terkait setoran dana desa 20 juta per tiyuh yang diduga dilakukan oleh MH Kadis PMD Tubaba harus ditanggapi secara ekstra oleh penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Menggala," kata Ghinda Ansyori menanggapi pemberitaan, Jumat (16/10/2020).
Pihak kejaksaan, lanjut dia, harus mampu membongkar modus operandi yang bersangkutan dalam dugaam pemotongan dana desa tersebut.
"Mengingat dana desa penggunaannya sudah direncanakan, sehingga kalau ada potongan maka akan mempengaruhi pembangunan yang sudah disusun oleh Kepala Tiyuh bersama masyarakat setempat," ujarnya.
Ghinda Ansyori juga menjelaskan, pihak kejaksaan sebagai bagian dari penyelidik, penyidik tindak pidana korupsi serta penuntut umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 harus melakukan penyelidikan dengan cermat.
"Jangan sampai kemampuan personelnya di bawah kapasitas yang memainkan modus operandi dalam suatu tindak pidana korupsi," cetus Praktisi dan Akademisi Hukum Bandar Lampung ini.
Pada dasarnya, imbuh dia, Penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan, tidak boleh disimpangkan apalagi dibuat program-program yang kurang pro rakyat, termasuk membuat program Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
"Sebagai pemantau penggunaan APBD maupun APBN, KPKAD Lampung menganggap kegiatan ini hanya pemborosan semata dan outputnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat," ucap Ghinda Ansyori.
"Sebagai bagian dari masyarakat Lampung, tentunya kita tidak akan pernah toleransi terhadap tindak pidana korupsi dengan modus apapun, karena dampaknya akan menyengsarakan dan mengurangi hak rakyat dalam pembangunan," ujar dia lagi.
Oleh karenanya, ucap Ghinda Ansyori, Pihak Kejaksaan agar segera menenentukan sikap terkait status MH Kadis PMD Tubaba agar tidak menghambat kinerja pemerintahan.
"Kalau tidak segera diperjelas status kedudukan baik pribadi dan jabatannya maupun status peristiwa hukumnya," tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024 -
Arinal Djunaidi akan Bangun Infrastruktur dan Perjuangkan Harga Hasil Pertanian di Tubaba
Selasa, 12 November 2024 -
Kinerja Arinal Sudah Terbukti, Tokoh Masyarakat Tubaba Siap Menangkan Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024 -
Pesta Rakyat Ardjuno, Lautan Massa Penuhi Lapangan Pulung Kencana Tubaba
Selasa, 12 November 2024