• Minggu, 12 Januari 2025

Hutamrin Berharap Perkara Pilkada Lamsel Diselesaikan Secara Arif

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18.56 WIB
75

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel, Hutamrin (tengah), dalam acara bincang santai yang diselenggarakan PWI Lamsel, Kamis (15/10/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Menjadi salah satu unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) berharap tidak terjadi perkara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Lamsel 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel, Hutamrin mengatakan, Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.

"Dalam penegakan tersebut, sebenarnya ada yang secara kearifan, yaitu diupayakan mufakat," kata Hutamrin, dalam acara bincang santai yang diselenggarakan PWI Lamsel, Kamis (15/10/2020).

Baca juga : Ketua PWI Lampung Supriyadi: Wartawan Harus Bersikap Netral di Pilkada 2020

Dalam mencapai mufakat tersebut, awak media juga mempunyai peran yang penting sehingga tidak terjadi masalah yang lebih besar.

"Perannya bisa mendamaikan atau mengademkan suasana. Kalau dibikin berita yang panas, kebakar Lampung Selatan," lanjutnya.

Maka dari itu, Hutamrin berharap semua pihak dapat menciptakan Pilkada yang aman dan damai, sehingga perkara pada saat Pilkada dapat diselesaikan secara arif.

"Penegakan hukum itu bukan hanya secara profesional, tapi harus secara integritas," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : RATUSAN RIBU HEKTAR HUTAN LAMPUNG DIRAMBAH, PENINDAKAN HUKUM LEMAH - PART 1