• Minggu, 17 November 2024

Diduga Lakukan Money Politic, M Nasir Tak Penuhi Undangan Bawaslu Pesawaran

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14.20 WIB
382

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando saat ditemui Kupas Tuntas, di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Kamis (15/10/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co

Pesawaran, kupastuntas.co - Calon Bupati nomor urut 1 M. Nasir mangkir dari undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando, di kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Kamis (15/10/2020). 

"Ya, kita hari ini undang Calon Bupati nomor urut satu (M. Nasir) untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait pemberitaan di media online tentang adanya dugaan yang mengarah kepada politik uang, berupa bantuan material 50 truk sabes pada tanggal 10 Oktober 2020, di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan," ungkapnya. 

Namun, kata dia, Calon tersebut tidak bisa hadir karena beralasan sedang diluar kota."Kita jadwalkan siang ini untuk datang ke kantor Bawaslu, tapi tadi LO-nya sudah datang mengantarkan surat pemberitahuan jika yang bersangkutan sedang berada di Jakarta," katanya. 

Disisi lain, ia pun menerangkan pada kasus tersebut pihaknya juga telah memanggil relawan dari Paslon tersebut.

"Tadi kita juga sudah undang kepada bapak Tanjung selaku relawan nomor urut satu untuk dimintai keterangan sebagai proses pendalaman masalah itu, tapi hasilnya belum bisa kita sampaikan disini, nanti ya, karena kita masih dalami," terangnya. 

"Karena kita punya waktu tujuh hari untuk pendalaman, sejak itu ditetapkan sebagai informasi awal, dan tim kita juga sudah turun kelapangan untuk meminta keterangan dari masyarakat sekitar lokasi," timpalnya. 

Dijelaskannya, Paslon nomor urut satu Nasir-Naldi diduga melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 187A. 

"Kalau bantuan berupa material ini tidak boleh, yang boleh diberikan itu adalah bahan kampanye yang jika dikonversikan kedalam bentuk uang sejumlah Rp60 ribu, tapi bentuknya bukan berupa uang, sesuai dengan yang diatur dalam peraturan KPU," jelasnya. 

"Sanksi yang bisa dikenakan jika terbukti adalah pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Ratusan Satwa Liar Dilepasliarkan di Taman Nasional Way Kambas

Editor :