37 Persen Hutan di Lampung Rusak, Dinas Kehutanan: Jumlah Polhut Masih Kurang

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekitar 37 persen kawasan hutan di Lampung mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut terjadi tidak saja hutan produksi, namun juga merambah kawasan hutan produksi, hutan lindung, hingga hutan konservasi.
Plt Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ruchyansyah mengatakan, kerusakan hutan tersebut dipengaruhi akibat peningkatan penduduk yang juga menyebabkan peningkatan kebutuhan akan lahan pemukiman.
"Seperti untuk pemukiman dan lahan usaha yang mengakibatkan pembangunan dan lahan garapan ilegal di dalam kawasan hutan negara," kata Ruchyansyah, saat dimintai keterangan, Kamis (15/10/2020).
Baca juga : 35 Persen Lebih Hutan di Lampung Rusak, Walhi: Penegakan Hukum Belum Maksimal
Ruchyansyah melanjutkan, untuk melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan di Lampung melibatkan Polisi Kehutanan (Polhut) dan juga penyuluh. Namun Polhut di Lampung saat ini belum sebanding dengan luas kawasan hutan di Lampung.
"Jumlah Polhut masih kurang. Saat ini ada 148 orang yang tersebar di 15 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Jadi 1 orang rata-rata harus mengawasi lebih dari 3500 hektar. Sedangkan penyuluh hanya 122. Padahal mereka harus membina petani sebagai upaya persuasif," lanjutnya.
Dalam mengantisipasi kerusakan kawasan hutan yang terus bertambah, pihaknya melibatkan petugas Polhut dan penyuluh yang memberikan pembinaan kepada para masyarakat secara persuasif.
"Jadi aspek penyuluhan dan pembinaan penting selain penindakan. Kita memang kekurangan Polhut, namun hingga saat ini belum ada kajian yang memberikan gambaran ideal 1 Polhut mengawasi berapa hektar. Namun dari diskusi-diskusi sih sekitar 500 hektar untuk 1 petugas," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SAMPAH MENUMPUK DI TELUK LAMPUNG, TANPA ADA SOLUSI DARI PEMDA PART 2
Berita Lainnya
-
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025