• Sabtu, 05 Juli 2025

Perihal Aksi Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Ini Tanggapan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra

Rabu, 14 Oktober 2020 - 12.10 WIB
87

Anggota DPR RI dan juga Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (tengah) saat dimintai keterangan usai menghadiri workshop partai Gerindra, di ballroom Swiss Bel, Rabu (14/10/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Aksi penolakan disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terus berlangsung dan  di berbagai wilayah aksi demonstransi tersebut berakhir ricuh.

Dimintai tanggapannya, Anggota DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani mengungkapkan, Partai Gerindra cukup prihatin dengan unjuk rasa yang terjadi akhir-akhir ini, hingga menyebabkan berbagai macam kejadian yang tidak diharapkan.

Ahmad Muzani mengatakan  ini menjadi sesuatu yang penting karena unjuk rasa adalah cara menyampaikan perasaan, tapi kemudian karena terjadi berbagai macam gesekan apa yang menjadi aspirasi menjadi bias. Bahkan ada beberapa orang yang ditangkap.

"Saya berharap aparat kepolisian tidak kehilangan kesabaran dalam melakukan tindakan persuasif dan terus menahan diri dan demonstran juga bisa terus menjaga kemurnian aksi unjuk rasa agar tertib dan terus terjaga," ungkapnya.

"Harap saya, UU yang sudah disahkan dapat tertampung dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari UU,"lanjutnya saat ditemui usai mengikuti Workshop Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota partai Gerindra se provinsi Lampung, Rabu (14/10/2020).

Zahwani juga menjelaskan, terkait UU Cipta Kerja, Gerindra sudah melakukan berbagai macam pembahasan cukup panjang. Pihaknya harus berkompromi dengan kekuatan yang ada dalam pembahasan UU tersebut.

"Tapi kami akan mengawal terus Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari UU ini, semoga bisa menampung dan bisa menjadi solusi dari apa yang diharapkan rekan-rekan buruh dan semua pemangku kepentingan dari UU itu," ungkapnya. (*)

Video KUPAS TV : Herman HN Tolak Surati Presiden Untuk Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja

Editor :