Pemkot Bandar Lampung Atur Protokol Kesehatan Lewat Perwali Nomor 25 Tahun 2020

Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat dimintai keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengatur protokol kesehatan, bukan lagi mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2020, namun pada perwali nomor 25 tahun 2020.
Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan perubahan perwali tersebut ditambahkan tentang pembahasan bagaimana kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di masa pandemi covid-19.
"Ada pembaharuan lagi perwali nomor 25 tahun 2020. Yaitu pembahasannya banyak menyangkut pilkada dimasa pandemi ini, tapi kalau yang lainnya masih tetap," ujarnya, saat dimintai keterangan, Rabu (14/10/2020).
Karena lanjut Herman HN, jangan sampai pilkada di tengah pandemi covid-19 justru menjadi klaster baru.
"Kalau bisa di pilkada ini menurun angkanya yang positif covid-19. Maka kita harus sadar semua, dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan jangan kerumunan," ungkapnya.
Dimana perubahan Perwali nomor 25 tahun 2020 tersebut, ditetapkan pemerintah setempat sejak 25 September lalu, yang ditanda-tangani langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN dan Sekretaris kota, Badri Tamam.
Adapun dalam Perwali itu disebutkan, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, dilakukan upaya di berbagai aspek baik kesehatan, keagamaan maupun ekonomi.
Bagi per perorangan wajib mematuhi protokol kesehatan antara lain, menggunakan masker jika keluar rumah, jaga jarak dan hindari kerumunan serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan fasilitas umum, harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh, sarana cuci tangan, handsanitizer, jaga jarak, pembersihan dan penyemprotan disinfektan lingkungan secara berkala.
Adapun untuk aktivitas pada saat pilkada, Pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan diselenggarakan oleh Partai Politik atau Gabungan tim kampanye dengan ketentuan sebagai berikut:
Yaitu pertama dilaksanakan dalam ruangan, gedung atau tenda dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kemudian kegiatan kampanye maksimal tiga kali pada tiap kelurahan pada masa kampanye, dan jangka waktu kampanye maksimal 30 menit pada tiap titik Lokasinya.
Lalu membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang, tidak diperkenankan kegiatan tatap muka dari rumah ke rumah atau door to door. Selanjutnya, dalam pelaksanaan kampanye gugus tugas covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan wajib memantau jalannya kampanye pasangan calon. Dan tentunya setiap pertemuan mengumpulkan massa harus ada izin dari gugus tugas covid-19.
Adapun pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan ini dikenakan sanksi administratif dan daya paksa polisional. Sanksi Administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap atau pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin sampai pencabutan tetap izin.
Kemudian daya paksa polisional yaitu membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu Nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar lagi. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025