Kembali Gelar Aksi, Perwakilan Buruh Lakukan Audiensi dengan Wagub Lampung

Perwakilan buruh tergabung di dalam Konfederensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Lampung saat melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Lampung. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Ratusan buruh yang tergabung didalam Konfederensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Lampung, kembali menggelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di lapangan Korpri kantor Gubernur Lampung, Rabu (14/10/2020).
Aksi unjuk rasa yang berlangsung ditengah terik matahari tersebut berjalan kondusif. Usai menyampaikan aspirasi dengan kawalan ketat, sebanyak 15 perwakilan buruh melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Sekda Prov Lampung Fahrizal Darminti dan Asiaten I Irwan S Marapaung di posko Covid-19.
Dalam audiensi tersebut, Yuce Hengki S, sebagai perwakilan dari para buruh meminta pemerintah menghilangkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Ada 7 point penting yang di soroti pada klaster ketenagakerjaan di UU Omnibuslaw ini. Kami tidak menolak adanya Omnibus Law tapi kami meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU itu," tegasnya.
Yuce mengatakan, ada beberapa point penting terkait klaster ketenagakerjaan mulai dari jam kerja, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, upah minimum, pesangon PHK, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
"Hak-hak buruh yang tadinya ada di UU nomor 13 tahun 2003 menjadi hilang. Kami ingin pemerintah daerah menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat. Karena pembangunan bangsa ini terletak di pundak buruh, yang bekerja bukan pengusaha yang bekerja adalah buruh. Memang buruh membutuhkan lapangan kerja namun harus seimbang," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, jika isu-isu yang ada didalam UU Cipta Kerja akan ditindak lanjuti dengan melakukan pertemuan bersama stakeholder terkait. Mulai dari Forkompinda, kaum buruh hingga perwakilan pengusaha.
"Nanti kita akan tindak lanjuti dengan melakukan pertemuan dengan stakeholders terkait. Membahas poin tersebut. Yang bisa saya sampaikan kepada kawan-kawan adalah tujuan umum dari UU Cipta Kerja ini adalah menciptakan lapangan kerja," katanya.
Selain itu, memberikan kemudahan berusaha mulai dari mendapatkan perizinan, kemudahan UMKM dalam mendapatkan legalitas usaha berbadan hukum dan manajemen operasional.
"Selain itu upah minimum tetap ada, uang pesangon tetap ada. Tidak ada perubahan sistem penetapan upah. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu atau hasil atau satuan hasil, hak cuti tetap ada, status karyawan masih tetap ada. Perusahaan tidak bisa mem PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada bahkan ada tambahan yang selama ini belum pernah ada yakni jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.
Selanjutnya, status karyawan masih tetap ada, tenaga kerja asing tidak bebas masuk namun dengan memenuhi syarat dan peraturan. Kemudian outsourcing ke perusahaan alihdaya tetap dimungkinkan bekerja menjadi karyawan dari perusahaan alihdaya.
Pada kesempatan tersebut, Nunik juga meminta agar para buruh tetap menjaga kondusifitas dalam menyampaikan aspirasi dan terus menjaga kesehatan agar tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.
"Kita minta juga untuk buruh tetap menjaga kondusifitas. Kami titipkan bahwa tetap menerapkan protokol kesehatan agar Lampung penanganan covid-19 sudah maksimal. Jangan membuat hal ini menambah kasus Covid-19," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025