• Sabtu, 05 Juli 2025

Herman HN: UU Cipta Kerja Masih Bisa Diakomodasi Melalui Peraturan Pemerintah

Rabu, 14 Oktober 2020 - 17.15 WIB
120

Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat dimintai keterangan, usai rapat bersama para Menteri secara Daring, Rabu (14/10/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan, berkaitan dengan Undang-undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja, masih banyak peserta unjuk rasa yang dirasa belum memahami isi UU tersebut secara utuh.

Menurutnya dari hasil pertemuan dengan para Menteri Dalam Negeri tadi, tidak lain menjelaskan kepada masyarakat bahwa Omnibus Law ini tidak seperti yang diisukan.

Dimana UU Omnibuslaw Cipta Kerja ini, masih bisa didiskusikan untuk Peraturan Pemerintahnya (PP).

"Misalnya persatuan buruh bisa Tripartit, jadi nanti poin yang diserahkan masih bisa diakomodir semua kemauananya di sana," kata Herman HN, usai rapat bersama para Menteri secara Daring, Rabu (14/10/2020).

Baca juga : Pemkot Bandar Lampung Atur Protokol Kesehatan Lewat Perwali Nomor 25 Tahun 2020

Untuk itu Ia meminta, masyarakat tidak terprovokasi dengan berita yang menjurus ke hal negatif. Lebih baik dipelajari terlebih dahulu, dibaca, dipahami, yang berkaitan dengan aturan-aturan teknis UU itu.

"Semua pemerintah ingin rakyatnya sejahtera. Hanya mis-komunikasi saja, karena belum membaca bentuk fisik aslinya," jelasnya.

Terkait mis-informasi itu, lanjut Herman HN, nantinya pihaknya juga akan melakukan sosialisasi UU Omnisbus Law tersebut.

Kemarin pihaknya juga sudah mengajukan PP-nya melalui Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) saat aksi demo di depan kantor pemerintah setempat.

Ia juga menerangkan, banyak proses kajian peserta unjuk rasa ini yang berbekal pada draft UU yang belum disahkan.

"Ini drafnya ada banyak. Karena memang drafnya ini kan punya beberapa kali perubahan. Bisa jadi draf lama yang diangkat. Jadi jangan teprovokasi kan untuk negara kita juga, untuk rakyat," lanjutnya.

Namun sosialisasi itu baru bisa dilaksanakan setelah pihaknya menerima bentuk fisik UU yang telah disahkan itu.

"Karena sampai saat ini kita juga belum dapat," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Herman HN Tolak Surati Presiden Untuk Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja