Profesor Wahyu Sasongko: Pelaku Usaha Mau Berbisnis, Urus Dulu Izinnya

Akademisi Universitas Lampung (Unila) yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unila, Profesor Wahyu Sasongko. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Universitas Lampung (Unila) yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unila, Profesor Wahyu Sasongko, mengatakan, jika pelaku usaha ingin menjalankan bisnisnya wajib terlebih dahulu mengurus izinnya.
Hal itu diungkapkan Wahyu Sasongko saat dimintai tanggapan terkait persoalan aktivitas reklamasi di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan PT Dataran Bahuga Permai.
"Seharusnya perizinan diurus dulu baru berbisnis," tegas Wahyu, Selasa (13/10/2020).
Baca juga : DLH Lampung Pastikan Reklamasi Pantai di Lamsel Oleh PT Dataran Bahuga Permai Dihentikan
Dikatakan Wahyu, sudah seharusnya Pemda menghentikan segala bentuk aktivitas di Pantai tersebut sebelum izinnya dilengkapi.
"Sudah seharusnya Pemda menghentikan agar memenuhi perizinannya," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polda Lampung sempat melakukan penyelidikan, namun oleh Polda dilimpahkan ke PPNS, menanggapi hal itu, Wahyu pun mempertanyakannya.
"Ya kenapa dilimpahkan ke PPNS?" tanya Wahyu
Baca juga : 800 Pelaku UKM di Lambar Segera Terima Bantuan Rp2,4 Juta
Supaya persoalan ini tidak mengambang, Wahyu menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup dan pihak DPRD serta kepolisian, duduk bareng membahas persoalan tersebut.
"Jangan jadi mengambang," saran dia. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Satwa Liar Dilepasliarkan di Taman Nasional Way Kambas
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025