Profesor Wahyu Sasongko: Pelaku Usaha Mau Berbisnis, Urus Dulu Izinnya

Akademisi Universitas Lampung (Unila) yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unila, Profesor Wahyu Sasongko. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Universitas Lampung (Unila) yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unila, Profesor Wahyu Sasongko, mengatakan, jika pelaku usaha ingin menjalankan bisnisnya wajib terlebih dahulu mengurus izinnya.
Hal itu diungkapkan Wahyu Sasongko saat dimintai tanggapan terkait persoalan aktivitas reklamasi di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan PT Dataran Bahuga Permai.
"Seharusnya perizinan diurus dulu baru berbisnis," tegas Wahyu, Selasa (13/10/2020).
Baca juga : DLH Lampung Pastikan Reklamasi Pantai di Lamsel Oleh PT Dataran Bahuga Permai Dihentikan
Dikatakan Wahyu, sudah seharusnya Pemda menghentikan segala bentuk aktivitas di Pantai tersebut sebelum izinnya dilengkapi.
"Sudah seharusnya Pemda menghentikan agar memenuhi perizinannya," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polda Lampung sempat melakukan penyelidikan, namun oleh Polda dilimpahkan ke PPNS, menanggapi hal itu, Wahyu pun mempertanyakannya.
"Ya kenapa dilimpahkan ke PPNS?" tanya Wahyu
Baca juga : 800 Pelaku UKM di Lambar Segera Terima Bantuan Rp2,4 Juta
Supaya persoalan ini tidak mengambang, Wahyu menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup dan pihak DPRD serta kepolisian, duduk bareng membahas persoalan tersebut.
"Jangan jadi mengambang," saran dia. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Satwa Liar Dilepasliarkan di Taman Nasional Way Kambas
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025