Pelaku Curanmor Asal Jabung Diringkus Polisi di Tanjung Bintang
Barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus Yogi Saputra (18) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku diringkus di Dusun Tanjung Harapan, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (12/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hafidz mengungkapkan, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat, Warna Putih Merah BE 5433 OG, milik korban Agnes Eka Mei Diantasia (33), warga Dusun Giri Rejo RT 002 RW 005, Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Sabtu (5/10/2020) sekira jam 05.00 WIB di parkiran Pasar Tanjung Bintang.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan," kata AKP Talen, Selasa (13/10/2020).
Baca juga : Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Warga Sukanegara Tanjung Bintang Diamankan Polisi
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
"Pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya JS. Akan tetapi, saat melakukan penangkapan tersangka JS telah melarikan diri," lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar Fotocopy STNK dan BPKB sepeda motor korban serta Kunci letter T.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bus Bawa Pengantin dan Rombongan Masuk Jurang di Lampung Barat
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026









