DLH Lampung Pastikan Reklamasi Pantai di Lamsel Oleh PT Dataran Bahuga Permai Dihentikan

Plt Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Murni Rizal saat dimintai keterangan, Selasa (13/10/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memastikan jika aktivitas reklamasi pantai di Dusun Panuban, Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan oleh PT. Dataran Bahuga Permai dihentikan sementara sampai izin-izin nya terpenuhi.
"Ya, sudah dihentikan sampai izinnya selesai diurus. Mereka terlebih dahulu harus mengurus izin berdasarkan peraturan yang berlaku," kata Plt Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Murni Rizal saat dimintai keterangan, Selasa (13/10/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Heri Munjaili mengatakan, jika ada beberapa izin yang belum dilengkapi. Mulai dari izin reklamasi, izin tata ruang, izin pariwisata serta izin lingkungan hidup.
"Izin lingkungan berdasarkan kewenangan nya belum lengkap. Jika sudah lengkap maka boleh kembali beroperasi karena kita kan tidak boleh melarang orang mau berinvestasi," katanya.
Berdasarkan proses hukum yang diserahkan Polda Lampung kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup, Heri mengatakan jika pihaknya hanya memberikan pembinaan.
"Kita upayakan untuk melakukan pembinaan dalam arti mereka harus mengurus izin, jika izin sudah oke dan disetujui dan diterbitkan maka tidak masalah. Kita lakukan pembinaan dulu lah, tidak boleh semua dari penyidikan kita serahkan ke lembaga hukum," katanya.
Kalaupun ada aktivitas disekitar lokasi tersebut , Heri menegaskan jika itu bukan kegiatan reklamasi melainkan petugas yang sedang berjaga dan merawat aset-aset mereka yang berada dilokasi.
"Kalaupun ada aktifitas mungkin petugas yang berjaga wajar saja. Karena berjaga aset dia yang ada disana. Perbaikan penataan tanaman, kebun atau semacam taman boleh saja. Kalau ada alat berat itu baru salah," katanya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Lamsel untuk terus melakukan pengawasan di sekitar lokasi reklamasi sampai PT tersebut melengkapi surat izin.
"Kita koordinasi dengan Kabupaten Lamsel. Jika benar masih berjalan kegiatan reklamasi kita kasih teguran lagi," katanya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN RIBU HEKTAR HUTAN LAMPUNG DIRAMBAH, PENINDAKAN HUKUM LEMAH - PART 1
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025