DLH Lampung Pastikan Reklamasi Pantai di Lamsel Oleh PT Dataran Bahuga Permai Dihentikan

Plt Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Murni Rizal saat dimintai keterangan, Selasa (13/10/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memastikan jika aktivitas reklamasi pantai di Dusun Panuban, Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan oleh PT. Dataran Bahuga Permai dihentikan sementara sampai izin-izin nya terpenuhi.
"Ya, sudah dihentikan sampai izinnya selesai diurus. Mereka terlebih dahulu harus mengurus izin berdasarkan peraturan yang berlaku," kata Plt Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Murni Rizal saat dimintai keterangan, Selasa (13/10/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Heri Munjaili mengatakan, jika ada beberapa izin yang belum dilengkapi. Mulai dari izin reklamasi, izin tata ruang, izin pariwisata serta izin lingkungan hidup.
"Izin lingkungan berdasarkan kewenangan nya belum lengkap. Jika sudah lengkap maka boleh kembali beroperasi karena kita kan tidak boleh melarang orang mau berinvestasi," katanya.
Berdasarkan proses hukum yang diserahkan Polda Lampung kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup, Heri mengatakan jika pihaknya hanya memberikan pembinaan.
"Kita upayakan untuk melakukan pembinaan dalam arti mereka harus mengurus izin, jika izin sudah oke dan disetujui dan diterbitkan maka tidak masalah. Kita lakukan pembinaan dulu lah, tidak boleh semua dari penyidikan kita serahkan ke lembaga hukum," katanya.
Kalaupun ada aktivitas disekitar lokasi tersebut , Heri menegaskan jika itu bukan kegiatan reklamasi melainkan petugas yang sedang berjaga dan merawat aset-aset mereka yang berada dilokasi.
"Kalaupun ada aktifitas mungkin petugas yang berjaga wajar saja. Karena berjaga aset dia yang ada disana. Perbaikan penataan tanaman, kebun atau semacam taman boleh saja. Kalau ada alat berat itu baru salah," katanya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Lamsel untuk terus melakukan pengawasan di sekitar lokasi reklamasi sampai PT tersebut melengkapi surat izin.
"Kita koordinasi dengan Kabupaten Lamsel. Jika benar masih berjalan kegiatan reklamasi kita kasih teguran lagi," katanya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN RIBU HEKTAR HUTAN LAMPUNG DIRAMBAH, PENINDAKAN HUKUM LEMAH - PART 1
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025