Walikota Herman HN Temui Aksi Demo Tolak Omnisbus Law

Walikota Herman HN saat menemui pendemo. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggeruduk kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Senin (12/10/2020).
Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut, menuntut kehadiran Walikota Bandar Lampung Herman HN, untuk menyampaikan secara langsung aspirasi penolakan UU Omnibus Law.
Atas hal itu juga, walikota Herman HN menemui para aksi tersebut. Yang sebelumnya melakukan negosiasi di ruang rapat Walikota Bandar Lampung.
Ketua IMM Cabang Kota Bandarlampung, Bayu Pranoto, meminta agar walikota melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Aksi kami meminta Bapak Walikota Herman HN, hadir menemui massa untuk menolak UU Cipta kerja secara tertulis dan mengirim ke Presiden," ujarnya.
Sebab menurutnya ditandatangani atau tidaknya ditandatangani Presiden, UU Cipta Kerja dianggap sah. Oleh sebab itu pihaknya meminta Walikota menolak UU Omnibus Law.
"Kenapa kami ke Pemkot? Jadi bukan hanya sekedar teman-teman cari eksistensi. Untuk provinsi itu kan nggak ada pak, diterima pun juga enggak. Kami berharap bapak mengabulkan permintaan anak-anaknya," kata Dia.
Sementara, Walikota Herman HN, menyampaikan bahwa permohonan pembatalan UU Omnisbuslaw itu bukan kewawenangnya.
"Soal menolak atau membatalkan UU bukan kewenangan saya, itu adalah DPR RI dengan pemerintah pusat. Saya yakin walaupun semua walikota dan gubernur menolak UU itu nggak bisa, karena aturan undang-undangnya seperti itu. Cuma kita harus cari jalan keluarnya," kata Herman HN.
Herman HN juga menerangkan, tentang melayangkan surat ke pemerintah pusat, hal itu dinilai sia-sia. Ia mengungkapkan dirinya sepaham dengan tuntutan aksi, namun tidak ingin membohongi masyarakat dengan melayangkan surat.
"Sama pemikiran adik-adik dengan saya. Bisa saja saya taken, tapi itu sama aja bohong. Saya nggak mau. Karena itu kewenangan pusat," tuturnya.
Namun begitu, permintaan Mahasiswa agar Walikota Bandar Lampung, Herman HN, membuat pernyataan sikap dan menemui massa di halaman kantor walikota dikabulkan.
Adapun Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Hermah HN yakni:
1. Setiap izin usaha harus ada izin lingkungan, alasannya agar tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
2. Tentang PHK, gaji buruh sebelum di-PHK harus dinaikan dua kali lipat atau seratus persen dan kemudian dibayar pesangon oleh pengusaha.
3. Upah buruh per jam ditentukan oleh pemerintah daerah, kemudian upah setiap tahunnya harus naik. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025