SMKN 2 Bandar Lampung Berikan Sanksi Poin Pada Siswa Ikut Demo

SMK Negeri 2 Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Adanya beberapa pelajar SMK Negeri 2 Bandar Lampung yang ikut aksi demo tolak Omnibus Law pada Rabu (7/10/2020) kemarin, pihak sekolah memberikan sanksi berupa poin pada siswa yang ikut aksi tersebut.
Kepala sekolah (Kepsek) SMKN 2 Bandar Lampung, Firdaus mengatakan, pihaknya dari jauh-jauh hari sudah sosialisasi tata tertib sekolah dengan nama Buku Poin.
"Di dalam buku poin ini. Setiap siswa diberikan 100 poin. Apabila mereka mengikuti demo dan sejenisnya mereka akan dikenakan poin, dengan tergantung pada seberapa besar kecilnya kesalahan mereka," ungkapnya saat dimintai keterangan, Senin (12/10/2020).
Baca juga : Polda Lampung Ancam Pelajar yang Ikut Demo Tak Dapat SKCK
Ia menjelaskan, dalam sanksi poin itu juga berlaku untuk pelanggaran yang lain. Seperti halnya jika siswa terlambat itu akan dikurangi 5 poin dan kalau berkelahi dengan temannya dikurangi lagi poin-nya, kemudian ikut demo ini juga sebenarnya poin-nya besar sampai 70-an poin.
"Kalau melakukan kesalahan lagi ya sudah kita akan kembalikan pada orang tuanya," tegasnya.
Diakuinya, pada aksi demo kemarin ada beberapa siswa-nya yang ikut. Maka itu juga sudah diproses dengan memanggil orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.
"Selain itu kita berikan juga nasehat dan perjanjian supaya mereka tidak mengulangi lagi," terangnya.
Baca juga : Pemprov Lampung Segera Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Menurutnya, para pelajar yang mengikuti aksi tersebut dikarenakan hanya ikut-ikutan saja. Dan juga melalui ajakan dari grup-grup WhatsApp.
"Karena anak-anak ini punya hubungan emosional dengan kakak tingkatnya yang sudah menjadi mahasiswa," tuturnya.
Ia juga kembali mengingatkan, bahwasanya pembelajaran secara daring ini bukan hanya sekolah namun juga orang tua yang bertanggung jawab. Lain halnya jika anak pembelajarannya di sekolah, maka itu adalah tanggung jawab sekolah penuh.
"Karena mereka tidak bisa keluar dari sekolah, selama mengikuti proses pembelajaran," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polresta Bandar Lampung Amankan 242 Orang, 2 Positif Pemakai Narkoba
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025