Polda Lampung Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Kota Karang Raya

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit 2
Ditresnarkoba Polda Lampung kembali berhasil menangkap dua orang pria yang
diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkoba di Jalan Teluk Ratai Kelurahan
Kota Karang Raya Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.
Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda
Lampung, AKBP Radius, mewakili Direktur Resnarkoba Kombes Pol Adhi Purboyo,
mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Selasa (6/10/2020) sore lalu.
"Kedua tersangka berinisial RD (28)
warga Kecamatan Panjang Selatan dan AR (42) warga Kota Karang," ujar
Radius, Senin (12/10/2020).
Radius menjelaskan, penangkapan kedua
tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti
dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap kedua
pria tersebut.
"Kita dapatkan 3 plastik klip sedang
berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 plastik berukuran
kecil berisikan sabu," jelasnya.
Tak sampai disitu, lanjut Radius,
pihaknya melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan RD di
jalan MK Putra, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
"Kita temukan lagi sabu sebanyak 4
plastik besar sabu dengan berat 200 gram dan 2 butir pil ekstasi warna hijau
serta unit timbangan digital," tambahnya.
Saat ini, tambahnya, kedua tersangka
telah ditahan guna penyidikan lebih lanjut. "Kita masih kembangkan untuk
mengungkap siap pemasok sabu dan ekstasi kepada dua tersangka tersebut. Namanya
(DPO) sudah kita kantongi dan saat ini masih di selidiki anggota di
lapangan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025