Polda Lampung Ancam Pelajar yang Ikut Demo Tak Dapat SKCK

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pelajar sekolah di Provinsi Lampung yang kedapatan ikut serta dalam demo berujung anarkis diancam tidak bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pihak Kepolisian menyebut nama para pelajar akan dicatat sehingga begitu lulus sekolah tak mendapatkan SKCK untuk melamar kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dimintai tanggapannya terkait upaya Kepolisian dalam mencegah agar tidak ada aksi unjuk rasa susulan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).
"Kalau mereka (pelajar yang diamankan) sudah masuk dalam pemantauan kami dan sudah kami catat identitasnya. Apabila kembali melakukan suatu aksi yang berakhir dengan anarkis, hal itu akan berpengaruh terhadap SKCK," jelas Pandra.
Pandra pun mengimbau kepada para pelajar untuk tak turun unjuk rasa. "Pesan saya kepada seluruh pelajar lebih baik belajar, nggak usah ikut-ikut demo, karena kalian harapan bangsa ini di masa mendatang," pesan Pandra.
Kendati demikian, kata Pandra, meski di wilayah Provinsi Lampung khusunya Kota Bandar Lampung ada aksi unjuk rasa, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) cukup terkendali.
Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini mengaku, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung dan kabupaten/kota.
"Dari pihak Disdik sudah ada kebijakan untuk para kepala sekolah agar benar-benar mendata, meng-absen setiap siswanya dan itu merupakan kriteria khusus dan akan diberikan penugasan dari pagi sampai sore, dan apabila tidak mengikuti pelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh, maka itu akan mengurangi penilaian dalam belajar mengajarnya nanti," sebut Pandra.
Dalam aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 7-8 Oktober 2020 lalu, kata Pandra, sebanyak 232 orang diamankan.
"Dari ratusan orang yang diamankan itu, 90 persen adalah pelajar. Yang 10 orang masih diperiksa, sedangkan 262 sudah dikembalikan ke orang tuanya dan pihak sekolah," ujarnya.
"Jadi yang dipulangkan itu sudah membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan perbuatan aksi damai yang berakhir tidak damai," imbuhnya.
Terkait berapa jumlah kerugian pasca demo yang berakhir anarkis, tambah Pandra, pihaknya masih melakukan pendataan.
"Berapa kerugiannya sedang kita data dan sekaligus kami juga sedang melakukan evaluasi untuk ke depannya dalam menangani aksi unjuk rasa. Saat ini bagaimana kita memelihara moril anggota dan imbauan serta semangat kepada para anggota yang terlibat dalam pengamanan aksi demo tersebut," ucapnya.
Pandra kembali berpesan kepada semuanya dalam menyampaikan aspirasi haruslah dalam keadaan damai dan tentram, jangan anarkis. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025