Kepala SMPN 16 Diberhentikan, Ini Kata Walikota Herman HN

Walikota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai awak media di kantor pemerintah kota setempat, Senin (12/10/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Terkait adanya pemberhentian terhadap kepala sekolah SMPN 16 kota Bandar Lampung, Purwadi. oleh pemerintah kota setempat.
Menurut, Walikota Bandar Lampung Herman HN, pemberhentian kepsek tersebut dikarenakan pak Purwadi telah melanggar aturan.
"Tidak boleh melanggar aturan, udah itu aja," tegas Herman HN, saat diwawancarai awak media di kantor pemerintah kota setempat, Senin (12/10/2020).
Saat dimintai keterangan aturan apa yang dilanggar oleh kepala sekolah SMPN 16 tersebut. Herman HN tak menyebutkannya secara rinci. "Ya aturan saya yang tau," singkatnya.
Sementara itu, Plt. Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Sukarma Wijaya. Saat hendak dimintai tanggapan terkait pemberhentian kepsek tersebut, ia tidak mau berkomentar.
"Kalau bertanya mengenai kepala sekolah SMPN 16, saya no comment," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025