Kepala SMPN 16 Diberhentikan, Ini Kata Walikota Herman HN
Walikota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai awak media di kantor pemerintah kota setempat, Senin (12/10/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Terkait adanya pemberhentian terhadap kepala sekolah SMPN 16 kota Bandar Lampung, Purwadi. oleh pemerintah kota setempat.
Menurut, Walikota Bandar Lampung Herman HN, pemberhentian kepsek tersebut dikarenakan pak Purwadi telah melanggar aturan.
"Tidak boleh melanggar aturan, udah itu aja," tegas Herman HN, saat diwawancarai awak media di kantor pemerintah kota setempat, Senin (12/10/2020).
Saat dimintai keterangan aturan apa yang dilanggar oleh kepala sekolah SMPN 16 tersebut. Herman HN tak menyebutkannya secara rinci. "Ya aturan saya yang tau," singkatnya.
Sementara itu, Plt. Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Sukarma Wijaya. Saat hendak dimintai tanggapan terkait pemberhentian kepsek tersebut, ia tidak mau berkomentar.
"Kalau bertanya mengenai kepala sekolah SMPN 16, saya no comment," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Janji Tawuran Lewat Instagram Berujung Maut, Pemuda di Bandar Lampung Tewas Disabet Parang
Selasa, 12 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Ciptakan Sistem Hybrid Wind-Solar untuk Lampu Peringatan Gerbang Tol ITERA Kota Baru
Selasa, 12 Mei 2026 -
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Video Viral Diduga Pelaku Penembakan Polisi Ditangkap, Ini Kata Kapolda Lampung
Selasa, 12 Mei 2026








