Banyak Pelaku Usaha Kesampingkan Izin Amdal

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat menjadi tamu di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (12/10). Foto: Erik/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyebut, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) menjadi pintu masuk dalam proses para pelaku usaha untuk bisa ‘bermain mata’.
Wahrul mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang seolah mengenyampingkan izin amdal. Mereka lebih mendahulukan aktivitasnya dibandingkan mengurus izin lingkungan, bahkan banyak pula yang tidak mengurus izin sama sekali.
Baca Juga: 35 Persen Lebih Hutan di Lampung Rusak, Walhi: Penegakan Hukum Belum Maksimal
“Dari itu kita perkuat dalam pengawasan dan verifikasi izin usaha. Yang kita dorong adalah penguatan penganggaran bagaimana di tupoksi komisi amdal lebih diperkuat, jangan sampai anggarannya tidak diperkuat,” ujar Wahrul di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (12/10).
Persoalan masih banyaknya pelaku usaha tidak mengantongi izin amdal juga ditanggapi oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri.
Irfan menganggap, upaya dari Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegakan hukum untuk memberikan penegakan hukum yang serius masih sangat lemah dalam persoalan izin amdal. Kondisi ini menurutnya akan memperburuk tawar pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap investor.
“Jadi kedepan jangan salahkan juga jika ada investor yang tidak menganggap adanya aparat penegak hukum dan pemerintah jika selama ini proses penegakan hukum, sanksi yang serius itu tidak pernah diberikan,” kata Irfan.
Padahal berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha tanpa mengantongi izin amdal merupakan suatu tindak pidana.
“Kalau kita kalkulasikan upaya penegakan hukum yang dilakukan itu hanya sekitar 2-3 persen pada kasus-kasus serupa di Provinsi Lampung,” ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Kantor Samsat Pringsewu, Pesawaran dan Tulang Barang Barat Diresmikan!
Berita Lainnya
-
LSM Pro Rakyat Desak Kejagung Bongkar Skandal Proyek Jalan, Jembatan dan Gedung Kantor BPJN Lampung TA 2023–2024
Selasa, 16 September 2025 -
Yusdianto: Putusan Praperadilan Agus Nompitu Harus Jadi Evaluasi Kejati Lampung
Selasa, 16 September 2025 -
Dua Mahasiswa Sistem Informasi UIN RIL Terpilih Menjadi Google Student Ambassador 2025
Senin, 15 September 2025 -
Kepala Sekolah Bantah Pengakuan Siswi SMAN 9 Bandar Lampung Mengaku Dibully: Setelah Dikonfirmasi Tidak Ada Pembullyan
Senin, 15 September 2025