Kendaraan ODOL Didenda Rp24 Juta, Kadin Lampung: Harusnya Kami Diajak Musyawarah Dulu

Wakil Ketua Kadin Provinsi Lampung, Yuria Putra Tubarat. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung mengajak pengusaha harus diskusi dan musyawarah terlebih dahulu, untuk penerapan aturan yang berhubungan dengan pengusaha.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Kadin Provinsi Lampung, Yuria Putra Tubarat saat disinggung mengenai adanya denda dan hukuman jika kendaraan angkutan melebihi ukuran dan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Dalam peraturan tersebut disebutkan kendaraan akan dipotong dan ancaman hukuman 4 Tahun penjara atau denda Rp24 juta.
Baca juga : Pemerintah Akan Tindak Tegas Kendaraan ODOL dengan Denda Rp24 Juta
Yuria mengatakan, sampai saat ini Kadin Lampung tidak dilibatkan dalam aturan tersebut.
"Ajaklah musyawarah kami, memang dampak kelebihan muatan kendaraan berakibat pada rusaknya jalan, namun kan jika kami dilibatkan, ada solusi dan jalan tengahnya. Sehingga tidak main denda-denda saja,” ujar Yuria, Minggu (11/10/2020).
Yuria mengatakan, terkait dengan denda tersebut memang ada dampak secara ekonomi, baik dari pelaku usaha maupun perusahaan kendaraan. Namun jika ada musyawarah terlebih dahulu, semua ini bisa diatasi.
"Kami (Pengusaha) kan menyumbang PAD juga untuk Provinsi Lampung, intinya kami keberatan jika peraturan ini tidak melibatkan dulu pelaku usaha,” terangnya. (*)
Video KUPAS TV : MAU DAFTAR POLISI, HARUS PERSIAPAN MINIMAL 1 TAHUN! KUOTA HANYA 250, PART-1
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025