Kendaraan ODOL Didenda Rp24 Juta, Kadin Lampung: Harusnya Kami Diajak Musyawarah Dulu
Wakil Ketua Kadin Provinsi Lampung, Yuria Putra Tubarat. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung mengajak pengusaha harus diskusi dan musyawarah terlebih dahulu, untuk penerapan aturan yang berhubungan dengan pengusaha.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Kadin Provinsi Lampung, Yuria Putra Tubarat saat disinggung mengenai adanya denda dan hukuman jika kendaraan angkutan melebihi ukuran dan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Dalam peraturan tersebut disebutkan kendaraan akan dipotong dan ancaman hukuman 4 Tahun penjara atau denda Rp24 juta.
Baca juga : Pemerintah Akan Tindak Tegas Kendaraan ODOL dengan Denda Rp24 Juta
Yuria mengatakan, sampai saat ini Kadin Lampung tidak dilibatkan dalam aturan tersebut.
"Ajaklah musyawarah kami, memang dampak kelebihan muatan kendaraan berakibat pada rusaknya jalan, namun kan jika kami dilibatkan, ada solusi dan jalan tengahnya. Sehingga tidak main denda-denda saja,” ujar Yuria, Minggu (11/10/2020).
Yuria mengatakan, terkait dengan denda tersebut memang ada dampak secara ekonomi, baik dari pelaku usaha maupun perusahaan kendaraan. Namun jika ada musyawarah terlebih dahulu, semua ini bisa diatasi.
"Kami (Pengusaha) kan menyumbang PAD juga untuk Provinsi Lampung, intinya kami keberatan jika peraturan ini tidak melibatkan dulu pelaku usaha,” terangnya. (*)
Video KUPAS TV : MAU DAFTAR POLISI, HARUS PERSIAPAN MINIMAL 1 TAHUN! KUOTA HANYA 250, PART-1
Berita Lainnya
-
Berebut 15 Kursi Ketua DPC se-Lampung, 42 Kader PKB Jalani Uji Kelayakan
Jumat, 17 April 2026 -
Tindak Lanjut LHP BPK RI, DPRD Bandar Lampung Sampaikan Rekomendasi Perbaikan Pajak dan Belanja Daerah
Jumat, 17 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Perkuat Peran Bhabinkamtibmas, Donald Harris: Bhabinkamtibmas Harus Jadi ‘Guru Digital’ di Desa
Jumat, 17 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar Pembinaan Bhabinkamtibmas Kewilayahan di Polres Pesawaran
Jumat, 17 April 2026








