• Sabtu, 21 September 2024

Dua Paslon Kada Bandar Lampung Terancam Sanksi Terkait Kampanye Tak Sesuai PKPU

Minggu, 11 Oktober 2020 - 20.27 WIB
413

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat memberikan keterangan. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Baru dua pekan menjalani masa kampanye, dua Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon Kada) Bandar Lampung, Rycko Menoza-Johan (Rycko-Jos) dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) sudah terancam dan menerima sanksi pelanggaran Pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung.

Dimana pasangan nomor urut 1 Rycko-Jos terancam terkena sanksi pidana karena diduga memberikan bahan kampanye di luar 13 item yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU), yakni dasar pakaian atau kain kepada warga pada 30 September di Kelurahan Gunung Agung. Rycko Menoza dilaporkan pada 2 Oktober 2020.

Begitu juga dengan pasangan calon nomor urut dua yakni Yusuf-Tulus, harus menerima sanksi administrasi karena telah membagikan sabun dalam tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pihaknya telah memanggil pasangan Paslon Rycko-Jos, namun pasangan ini tidak hadir dan diwakilkan oleh Ketua Tim Kampanye Yuhadi bersama Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka.

"Tadi Paslon tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain, sehingga kita juga tidak bisa klarifikasi tim suksesnya. Karena yang perlu dimintai keterangan adalah calonnya," kata Candrawansah. 

Menurut Candrawansah, kain yang diberikan Paslon tidak termasuk bahan kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 dan PKPU nomor 11 tahun 2020. Namun pihaknya masih melakukan pengkajian dan masih meminta keterangan sebelum dirapatkan dan disimpulkan bersama Gakkumdu Bandar Lampung.

"Masuk sanksi pidana, di PKPU 4 ada 9 item dan PKPU 10 ada 4 item yang bisa dibagikan diantaranya pakaian dan penutup kepala, ini yang dibagikan adalah dasar, dasar baju atau sarung, ita bawa ke pasal 187a yang membagikan, menjanjikan mengajak dan politik uang," tambahnya. 

Untuk pasangan nomor urut 2, terkait pembagian CD/DVD dan Sabun oleh pasangan Yusuf-Tulus sudah dibahas dan tidak bisa dilanjutkan di Sentra Gakkumdu. Tetapi untuk sanksi administrasi, Bawaslu telah mengirimkan hari ini ke KPU Bandar Lampung untuk diberikan sanksi atau surat peringatan. 

"Karena pasangan calon membagikan bahan kampanye di luar 13 Item yang ditentukan oleh PKPU 11 dan PKPU 10 2020 terkait bahan kampanye. Dan ini sudah saya tanda-tangani dan sudah saya serahkan ke KPU Bandar Lampung," ujarnya.

Sementara Ketua Tim pemenangan Rycko-Jos Yuhadi membenarkan pemberian kain kepada warga. Oleh karena itu, dirinya memenuhi undangan Bawaslu, juga sebagai konsultasi terkait bahan kampanye yang boleh dibagikan. 

"Kain berupa tutup kepala dan pakaian itu bisa saja sarung, bisa jilbab, bisa saja kain dan lain sebagainya, Nah jadi tinggal penafsiran kita sajalah," ujarnya.

Disisi lain, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Bandar Lampung, Hamami menyebutkan, bahan kampanye yang boleh dibagikan diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan telah diperbarui menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

"Sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Bawaslu, persepsi kami pakaian yaitu baju dan celana. Di PKPU tersebut membunyikan pakaian. Silahkan teman-teman Bawaslu yang menilai, apakah itu pakaian atau bahan pakaian. Soal melanggar atau tidak itu ranah Bawaslu," terang Hamami. (*)


Video KUPAS TV : Polresta Bandar Lampung Amankan 242 Orang, 2 Positif Pemakai Narkoba