• Sabtu, 05 Juli 2025

Denda Kendaraan ODOL di Lampung Masih Bersifat Persuasif

Minggu, 11 Oktober 2020 - 20.45 WIB
105

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat memberikan keterangan, Minggu (11/10/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam menindak kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Lampung, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perhubungan Provinsi Lampung masih menerapkan penindakan yang bersifat persuasif (imbauan secara halus).

Baca juga : Pemerintah Akan Tindak Tegas Kendaraan ODOL dengan Denda Rp24 Juta

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, penerapan sanksi untuk kendaraan ODOL akan mulai diterapkan pada bulan Januari 2023 mendatang.

"Target penerapan sanksi untuk ODOL sebetulnya mulai diterapkan di tahun ini. Tapi karena ada Covid-19 jadi kita tunda sampai zero ODOL di Januari 2023. Seperti yang kita temui di jalan kita panggil pengusahanya kita berikan penahanan agar mereka memotong," kata Bambang, saat dimintai keterangan, Minggu (11/10/2020).

Lanjut Bambang, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 277 mengamanatkan bahwa setiap orang yang membuat, merakit atau me-modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka akan dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal RP24 juta. 

Baca juga : Kendaraan ODOL Didenda Rp24 Juta, Kadin Lampung: Harusnya Kami Diajak Musyawarah Dulu

Menurutnya, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang akan digunakan untuk menindak kendaraan ODOL dan akan diterapkan secara nasional ini dirasa sudah sangat kuat.

"Kita harapannya sekarang ini masih dalam kondisi persuasif sampai menuju januari 2023. Selama ini mereka kita kasih tau karena ini kan salah juga, dan Alhamdulillah rata-rata mereka dengan kesadaran mau dipotong," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Kantor Samsat Pringsewu, Pesawaran dan Tulang Barang Barat Diresmikan!