• Jumat, 26 April 2024

Bobol Distro di Penengahan Lamsel, Dua Remaja Diringkus Polisi

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 07.53 WIB
412

Kedua pelaku Zulkarnaen dan ADK saat diamankan di Mapolsek Penengahan, Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua orang pelaku Zulkarnaen (19) dan ADK (16) warga Desa Suka baru, Kecamatan Penengahan, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Penengahan, AKP Hendra, mewakili Kapolres, Zaky A Nasution mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pencurian di toko pakaian (Distro) milik korban Feronika Destriana (29) di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, pada Minggu (4/10/2020).

Keduanya dibekuk ketika berada di pasar Pasuruan pada hari Rabu (7/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

"Modus pelaku masuk ke toko dengan cara merusak pintu toko," ungkap AKP Hendra, dalam press release, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga : Rampas Motor dan Ancam Bunuh Korban, Dua Pelaku Curas di Lamsel Diringkus Polisi

AKP Hendra menambahkan, kedua pelaku berhasil membawa barang-barang jualan toko berupa, pakaian sebanyak 58 baju kaos,16 buah topi, 4 pasang sepatu, 5 pasang sendal ,7 buah kemeja, 1 unit speaker merk GMC.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut diketahui, pelaku menyembunyikan barang hasil pencurian di sebuah gudang kosong di Desa Suka Baru.

"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Penengahan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tiga Orang Ibu Ibu Kedapatan Mencuri di Toko Aksesoris Kecantikan di Kalianda