PT Bukit Asam Serahkan 1 Unit Mobil Damkar ke Pemkot Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung, Herman HN dan General Manager PT Bukit Asam, Julismi. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung,kupastuntas.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerima bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dari PT. Bukit Asam.
Penyerahan bantuan satu unit mobil damkar tersebut berlangsung di halaman kantor Pemerintah Bandar Lampung, Jumat, (9/10/2020).
General Manager PT Bukit Asam, Julismi mengatakan bantuan ini diberikan pihaknya untuk ikut berkontribusi mendukung pemerintah daerah dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
"Kami PT Bukit Asam ingin punya arti lebih dan bermanfaat bagi masyarakat, dengan menunjukan komitmen menyerahkan satu unit mobil damkar pada pemkot Bandar Lampung," kata Dia.
Dalam kesempatan itu, Walikota Herman HN mengucapkan terima kasih karena telah membantu pemerintah kota Bandar Lampung dengan memberikan satu unit mobil Damkar.
"Mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan bantuan ini jadi kita ada 14 Mobil Damkar yang baru, yang lama masih juga," ungkapnya.
Ia berharap, kinerja petugas pemadam kebakaran setempat lebih maksimalkan lagi dalam menangani bencana terutama kebakaran.
"Tapi bukan hanya masalah kebakaran saja. Namun juga berbagai hal termasuk mengatasi kekeringan untuk menyuplai air ke berbagai daerah," tuturnya.
Ia juga mengakui, dengan jumlah damkar tersebut untuk mengatasi berbagai persoalan di Bandar Lampung belum ideal.
"Belum, idealnya sih 20 Damkar karena perkecamatan itu harus ada. Tapi dengan di tambahnya mobil suplai jadi hampir 20 mobil," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : KRI Bima Suci Bersandar di Dermaga Caligi Lampung, Bawa 85 Taruna AAL
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025