Satu Pedagang Keliling di Pasar Ulubelu Tanggamus Positif Covid-19
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang pedagang baju keliling di Kecamatan Ulubelu, Tanggamus terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu menambah panjang catatan penyebaran kasus Covid-19 di Tanggamus.
Informasi yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, Kamis (8/10/2020), pasien baru tersebut berinisial A (58), jenis kelamin laki-laki, warga Dusun Wiji Mulyo, Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, yang selanjutnya disebut pasien 038.
Baca juga : Pasien Sembuh dari Covid-19 di Tanggamus Kembali Bertambah Dua Orang
Sejak Senin (5/10/2020) lalu, pasien 038 (A) ini berobat di Rumah Sakit (RS) Wisma Rini Pringsewu dengan keluhan batuk, pilek dan sakit ulu hati. Setelah pihak RS Wisma Rini mengambil swab, diketahui hasilnya positif Covid-19.
"Setelah hasil swab keluar dengan hasil positif Covid-19, pasien dirujuk ke RSUD Pringsewu untuk menjalani isolasi," kata sumber Kupastuntas.co.
Kasi Survailance dan Imunisasi Dinas Kesehatan Tanggamus, Bambang Sutejo mengaku pihaknya belum mengetahui pasien 038 ini terpapar Covid-19 dari mana.
Baca juga : Positif Covid-19 di Jakarta, Dua Warga Tanggamus Dirawat di RSUD Batin Mangunang
Menurut Bambang, sebagai seorang pedagang keliling dari satu pasar ke pasar lain di Kecamatan Ulubelu, yakni pasar Datatajan, Ngarip dan Gunung Sari, maka pasien 038 ini bisa terpapar dimana saja.
Untuk itu pihaknya, melakukan tracing kepada orang yang kontak erat dengan pasien 038, seperti keluarga, dan ke beberapa pedagang di pasar yang dikunjungi pasien 038.
"Kami juga akan melakukan penyemprotan di tiga pasar yang sering dikunjungi oleh pasien 038 ini," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Cegah Radikalisme, FKPT Lampung Gelar Lomba Film Tingkat Pelajar, Hadiah Rp100 Juta!
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








