Remaja Residivis Pembobol Rumah Ditangkap Polisi di Tanggamus

Pelaku HS (16) saat diamankan di Polsek Pulau Panggung, Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - HS (16), warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Pulau Panggung atas dugaan pencurian handphone modus pembobolan Rumah
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Z mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya SIK mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan vonis selama 1,5 bulan penjara.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyian di Kecamatan Ulubelu pada Selasa (6/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB," kata Iptu Ramon, Kamis (8/10/2020).
Korban dalam perkara ini adalah Hindarliansah (38), warga Pekon Gunung Tiga, Kecacatan Ulubelu, yang mengaku kehilangan Handphone pada 11 September lalu sekitar pukul 2.15 WIB di rumahnya.
Baca juga : Curi Kucing Senilai 5 Juta, Remaja Residivis di Talang Padang Tanggamus Diamankan Polisi
Kronologis kejadian pada hari Kamis (10/9/2020) sekira pukul 21.30 WIB, korban mengunci semua pintu dan pergi tidur. Sekira pukul 05.00 WIB istri korban bangun dan melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek tiga handphone sudah tidak ada.
Barang yang hilang yakni dua unit merek Oppo tipe A5c dan merek Advan, satu charger handphone Oppo dan uang tunai Rp100 ribu.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta," terangnya.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak. (*)
Video KUPAS TV : Tiga Orang Ibu Ibu Kedapatan Mencuri di Toko Aksesoris Kecantikan di Kalianda
Berita Lainnya
-
Gunakan Modus Pinjaman Fiktif, Wanita di Bandar Lampung Tipu Ratusan Warga
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Trauma di Balik Seragam Sales
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Terlilit Judol, Pegawai SMA Negeri 1 Kotaagung Tanggamus Curi 2 Printer dan 3 Proyektor Sekolah
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Proyek Pembukaan Jalan Way Nipah–Tampang Tua di Pematangsawa Tanggamus Dimulai Senin Depan
Rabu, 08 Oktober 2025