Remaja Residivis Pembobol Rumah Ditangkap Polisi di Tanggamus
Pelaku HS (16) saat diamankan di Polsek Pulau Panggung, Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - HS (16), warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Pulau Panggung atas dugaan pencurian handphone modus pembobolan Rumah
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Z mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya SIK mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan vonis selama 1,5 bulan penjara.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyian di Kecamatan Ulubelu pada Selasa (6/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB," kata Iptu Ramon, Kamis (8/10/2020).
Korban dalam perkara ini adalah Hindarliansah (38), warga Pekon Gunung Tiga, Kecacatan Ulubelu, yang mengaku kehilangan Handphone pada 11 September lalu sekitar pukul 2.15 WIB di rumahnya.
Baca juga : Curi Kucing Senilai 5 Juta, Remaja Residivis di Talang Padang Tanggamus Diamankan Polisi
Kronologis kejadian pada hari Kamis (10/9/2020) sekira pukul 21.30 WIB, korban mengunci semua pintu dan pergi tidur. Sekira pukul 05.00 WIB istri korban bangun dan melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek tiga handphone sudah tidak ada.
Barang yang hilang yakni dua unit merek Oppo tipe A5c dan merek Advan, satu charger handphone Oppo dan uang tunai Rp100 ribu.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta," terangnya.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak. (*)
Video KUPAS TV : Tiga Orang Ibu Ibu Kedapatan Mencuri di Toko Aksesoris Kecantikan di Kalianda
Berita Lainnya
-
Dua Gorong-gorong Ambrol di Talang Rejo, Akses Alternatif Kotaagung Terancam Putus
Rabu, 08 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026 -
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Drama Kasus Amsal Sitepu Terungkap di DPR, Kajari Jelaskan Penahanan, Dugaan Intimidasi Dibantah
Kamis, 02 April 2026








