Rampas Motor dan Ancam Bunuh Korban, Dua Pelaku Curas di Lamsel Diringkus Polisi
Barang bukti yang diamankan Polsek Penengahan, Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Rampas motor dan ancam akan bunuh korban, dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel), karena merampas sepeda motor dan mengancam akan bunuh korbannya.
Kedua remaja tersebut yakni Zepri Nursiwan alias Alip (19), warga Desa Gayam, Kecamatan Penengahan dan Muhamad Fijar Maulana (19), warga Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lamsel.
Baca juga : Polres Lamsel Amankan 12 Pelaku Penyalahguna Narkoba Dalam 2 Bulan, Satu Diantaranya PNS
Kapolsek Penengahan, AKP Hendra, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, kedua pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korban atas nama I Gusti Komang Arya Wisnu (16) warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang.
Kedua pelaku dibekuk secara terpisah, pada Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku Muhamad Fijar diringkus di los pasar Pasuruan.
"Sementara pelaku Alip dibekuk di kediamannya," ujarnya.
"Modus pelaku meminta korban mengantarkan mereka (kedua pelaku) ke Gayam dengan motor korban Yupiter MX BE 6538 ES. Saat di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Desa Tanjung Heran, pelaku Alif menodongkan senjata tajam kepada korban untuk mengikuti perintahnya," terang AKP Hendra, Kamis (8/10/2020).
Setelah menodongkan senjata dan mengancam korban akan dibunuh, selanjutnya korban diturunkan di jalan, dan sepeda motor korban dibawa oleh pelaku.
"Karena hal itu, korban melapor ke Polsek Penengahan," lanjutnya.
Baca juga : Tiga Pelaku Penyalahguna Sabu Asal Palembang Diamankan KSKP Bakauheni
Dari keterangan pelaku, sepeda motor sudah digadaikan di Desa Suka Baru.
"Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih-lanjut," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Menyamar Jadi Petugas Telkom, Komplotan Pencuri Tiang Telkom Diringkus Saat Beraksi!
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026









